
Bekasi, Senin, 14 Juli 2025 – Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, menyoroti adanya potensi kerugian negara di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terkait pengelolaan belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas. Sorotan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun anggaran 2023 (diaudit), realisasi Belanja Barang dan Jasa DLH Kabupaten Bekasi mencapai Rp2.631.616.930.685,00 dari anggaran sebesar Rp2.825.508.207.189,00 atau 93,14%. Dari jumlah tersebut, belanja Bahan Bakar dan Pelumas tercatat sebesar Rp53.289.637.247,00 dari anggaran Rp65.960.904.840,00 atau 80,79%.
Temuan BPK dan Rekomendasi, Permasalahan terkait belanja Bahan Bakar dan Pelumas tahun anggaran 2022 telah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi TA 2022 Nomor 30B/LHP XVIII.BDG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023. LHP tersebut menyoroti “Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada UPTD PSA Burangkeng Dinas Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya,” dengan rincian temuan sebagai berikut:
* Penunjukan Langsung: Penunjukan langsung PT TPW tidak didukung dengan upaya pemastian kewajaran harga, sehingga terindikasi pemborosan sebesar Rp4.823.696.239,00.
* Pengendalian Lemah: Pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM dinilai lemah, serta bukti pembelian senilai Rp12.126.336.239,00 tidak sesuai kondisi senyatanya.
* Indikasi Penggunaan Uang Tidak Sah: Terdapat indikasi penggunaan uang yang tidak sah minimal sebesar Rp2.046.400.000,00 (Rp1.920.400.000,00 + Rp126.000.000,00) atas bukti pembelian BBM yang tidak senyatanya.
Menyikapi permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bekasi untuk memerintahkan:
* Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran agar:
* Meningkatkan pengawasan dan pengendalian, termasuk berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk menyusun mekanisme penerimaan dan pengeluaran serta penanggung jawab BBM di UPTD PSA Burangkeng.
* Melakukan pengadaan BBM untuk UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 dengan menunjuk langsung agen resmi PT PPN demi memperoleh harga yang paling menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi.
* Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK, Kepala UPTD, PPTK, Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta pegawai/petugas lainnya yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan pengadaan tersebut.
* Inspektur Kabupaten Bekasi agar:
* Melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengetahui lebih lanjut nilai dugaan penyalahgunaan pengadaan BBM yang sebenarnya pada UPTD PSA Burangkeng Tahun 2022.
Data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2023 menunjukkan bahwa beberapa rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti, antara lain:
* Pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas LH dengan PT APMU (agen resmi Pertamina) mengenai pengadaan BBM dan Bahan Bakar Khusus.
* Penerbitan SK Sekretaris Daerah Nomor KP.06.02/10456/UM/2023 tanggal 24 November 2023 tentang hukuman disiplin kepada PPK/Kepala Bagian Umum Setda.
* Penerbitan SK Kepala Dinas LH Nomor KP.06.02/Kep.3108-3110/Sekrt/DLH/2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun kepada Kepala UPTD, PPTK, dan Bendahara.
* Penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Penyalahgunaan Pengadaan BBM pada UPTD PSA Burangkeng 2022, Nomor HM.04.01/373/IRDA/XII-2023 tanggal 21 Desember 2023.
Namun, tindak lanjut tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi BPK. Inspektorat kemudian melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu lanjutan yang hasilnya dimuat dalam LHP Nomor HM.04.01/113/IRDA/V-2024 tanggal 13 Mei 2024. LHP ini mengungkap:
* Bukti pembayaran transaksi BBM alat berat tidak memadai.
* Jumlah unit alat berat yang beroperasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
* Terdapat kelebihan pembayaran dari pemakaian BBM alat berat Tahun 2022 sebesar Rp3.058.763.500,00, yang di antaranya belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.071.179.261,00.
* Kepala Dinas LH direkomendasikan agar menginstruksikan PT TPW untuk menyetorkan kelebihan pembayaran Belanja BBM TA 2022 ke Rekening Kas Daerah.
Pada tahun anggaran 2023, Dinas LH merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp39.533.645.737,00, yang antara lain digunakan untuk pembelian BBM kendaraan dinas, kendaraan pengangkut sampah, dan operasional alat berat pada UPTD PSA Burangkeng. Pengadaan BBM Bio Solar Non Subsidi (BBM B30) untuk operasional alat berat dikelola oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan selaku PPK. Pengadaan TA 2023 dilaksanakan melalui penunjukan langsung kepada dua penyedia:
* PT SIAR: Melalui Nota Kesepahaman/MoU dan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PG.02.01/917/PKS/UPTD.PAS-DLH/2022 yang ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2022, berlaku dari 2 Januari s.d. 31 Mei 2023.
* PT APMU: Melalui Nota Kesepahaman/MoU dan Surat PKS Nomor PG.02.01/769/PKS/UPTD.PAS-DLH/2023 yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei 2023, berlaku dari 1 Juni s.d. 31 Desember 2023.
Pengadaan BBM B30 di UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 telah direalisasikan sebesar Rp16.216.193.685,00 untuk kedua penyedia tersebut (PT SIAR sebesar [Mohon lengkapi angka PT SIAR jika ada] dan PT APMU).
Pernyataan Ali Sopyan: “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan BPK dan Inspektorat secara serius,” ujar Ali Sopyan. “Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara harus menjadi prioritas utama, terlebih dalam rangka mewujudkan program pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Presiden Prabowo.”
Publisher -Red