BENGKULU, CN 17 Oktober 2026 – Kebijakan pengalihan aset daerah berupa Mess Pemda di kawasan Tapak Paderi senilai Rp 14,4 miliar dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu menuai kritik pedas dari kalangan legislatif. Langkah hibah yang rencananya diperuntukkan bagi Kantor Wali Kota Bengkulu tersebut dinilai mengabaikan regulasi pelepasan aset negara sekaligus berpotensi menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, S.E., M.B.A., melontarkan peringatan keras terkait tata kelola pemerintahan dan mekanisme hukum yang menurutnya diabaikan dalam proses penyerahan aset tersebut.
Dalam keterangannya kepada redaksi pada Kamis, 16 Oktober 2026, Suharto menegaskan bahwa pengalihan kewenangan atau hak atas aset daerah bernilai besar wajib tunduk pada fungsi pengawasan dan persetujuan DPRD, bukan keputusan sepihak.
Gubernur tidak bisa berdiri sendiri dalam melepaskan aset daerah. DPRD dan Gubernur memiliki kedudukan setara dalam menentukan nasib aset negara di daerah. Jika mekanisme persetujuan lembaga legislatif ini terus dikangkangi, kami tidak akan diam dan siap mendorong penggunaan hak angket, tegas Suharto.
Pertama, terkait pengabaian mekanisme lembaga legislatif. Suharto menyayangkan dugaan adanya pembiaran prosedur demi memuluskan penyerahan aset. Ia mengingatkan agar relasi politik tidak dijadikan alasan untuk menabrak kepatuhan hukum. Jangan karena ada kesamaan latar belakang politik lantas prosedur diabaikan dan lembaga DPRD tidak dihormati. Lebih baik aset itu tetap utuh milik Provinsi Bengkulu daripada dialihkan secara unprosedural yang berisiko merugikan daerah di kemudian hari, cetusnya.
Kedua, mengenai dugaan menabrak tata ruang kawasan wisata. Selain aspek legalitas aset, pengalihan fungsi Mess Pemda Tapak Paderi menjadi kawasan perkantoran dinilai bertolak belakang dengan peruntukan awal dalam RTRW dan RDTR. Kawasan Tapak Paderi merupakan bagian integral dari rantai emas pariwisata Kota Bengkulu, bersama Benteng Marlborough, Kampung Cina, Pantai Panjang, dan Pantai Jakat, yang dirancang untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah dari sektor pariwisata.
Pengalihan tata ruang secara sepihak bukan sekadar merusak potensi PAD, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum serius. Pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan RTRW dapat diancam sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, paparnya.
Sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik serta Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menjunjung tinggi asas cover both sides dengan membuka dan memberikan ruang hak jawab serta hak koreksi seluas luasnya bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu, maupun seluruh pihak terkait untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau penjelasan resmi guna menjamin keberimbangan dan akurasi informasi bagi publik.
Wartawan: Rizki Triyanto Putra, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










