BANGGAI LAUT, SULTENG (18 Desember 2025) – Praktik kolusi sistemik dalam pengelolaan retribusi Galian C di Kabupaten Banggai Laut (Balut) kini memasuki fase kritis. Selama lebih dari satu dekade, oknum birokrasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diduga kuat telah menjalankan praktik pungutan ilegal yang mencekik pelaku usaha dan menguapkan potensi pendapatan daerah hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan investigasi dokumen dan fakta di lapangan, ditemukan jurang perbedaan yang sangat kontras antara aturan hukum dengan praktik yang dijalankan oleh oknum pejabat Bapenda Banggai Laut:
– Penyimpangan Subjek Pajak: Berdasarkan Perda No. 10 Tahun 2015, Wajib Pajak yang sah adalah individu atau badan pemegang izin eksploitasi (Pemilik Tambang). Namun, Bapenda justru menyasar kontraktor (pembeli) sebagai objek pungutan, padahal posisi mereka secara hukum hanyalah pengguna material.
– Modus Pajak Ganda: Kontraktor yang telah melunasi kewajiban PPN dan PPh atas pembelian material, dipaksa kembali membayar iuran Galian C kepada daerah. Praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk pemerasan berkedok retribusi yang melanggar asas keadilan perpajakan.
– Titik Pungutan Menyimpang: Oknum pejabat diduga melakukan penagihan secara paksa saat proses pencairan termin proyek kontraktor di meja birokrasi, alih-alih melakukan pemungutan pada titik pengambilan material di sumber alam sebagaimana aturan yang berlaku.
Pertanyaan krusial yang kini mengguncang publik adalah: Ke mana perginya akumulasi dana dari pungutan ilegal ini selama 12 tahun terakhir? Mengingat pungutan ini menabrak aturan Perda, besar dugaan bahwa dana tersebut tidak terdistribusi sepenuhnya ke dalam Kas Daerah (PAD), melainkan mengalir ke jalur-jalur gelap birokrasi.
Siapa sebenarnya yang “memakan” uang rakyat ini? Publik mendesak transparansi atas dugaan persekongkolan tingkat tinggi yang melibatkan oknum di Bapenda. Pembiaran selama belasan tahun ini mengindikasikan adanya skema “upeti” yang terstruktur untuk menguntungkan pribadi maupun kelompok tertentu.
Indikasi ini diperkuat oleh pengakuan seorang mantan pejabat di internal Bapenda Balut berinisial FK, yang membenarkan adanya malpraktik anggaran tersebut.
“Ini adalah kesalahan fatal dan pelanggaran telanjang terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2015. Praktik ini sudah melenceng jauh dan sengaja dibiarkan bertahun-tahun seolah-olah menjadi kebijakan yang sah demi kepentingan oknum tertentu,” tegas FK.
Mengingat rusaknya integritas birokrasi dan lemahnya pengawasan di daerah, kami mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengambil langkah darurat:
– Sidak dan Investigasi Lapangan: Mendesak KPK, Kejagung, dan Bareskrim Polri untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan investigasi mendalam di Banggai Laut guna memutus mata rantai pungli 12 tahun ini.
– Audit Forensik Total: Menuntut BPK RI dan BPKP melakukan audit investigatif terhadap seluruh aliran dana Galian C sejak 2013 serta melakukan penelusuran kekayaan (asset tracing) terhadap pejabat terkait.
– Sanksi dan Penindakan Hukum: Meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi total dan menjatuhkan sanksi administratif berat, serta mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jabatan.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya melakukan klarifikasi kepada otoritas Bapenda Banggai Laut.
“Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda termasuk Sekretaris Pendapatan dan Kepala Bidang Pendataan belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi yang diajukan. Sikap bungkam ini menjadi sinyal kuat bahwa ada kejahatan anggaran skala besar yang sedang berusaha ditutupi.”
# Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
# Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)
# Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
# Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) – Ditjen Bina Keuangan Daerah
# Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) – Ditjen Perimbangan Keuangan
# Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
# Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
# Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Ditjen Mineral dan Batubara
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











