BANGGAI LAUT, 04 Maret 2026 – Praktik dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Laut mencapai titik nadir. SPBU Kompak PT Rajawali Energi Utama di Desa Kaukes, Kecamatan Bokan Kepulauan, dituding telah melakukan praktik “pencurian margin” secara sistematis terhadap hak-hak nelayan selama lebih dari tiga tahun di bawah hidung otoritas pengawas.
Penjualan Pertalite dan Solar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan dugaan kejahatan ekonomi yang telanjang. Dengan mematok Pertalite seharga Rp11.000 (HET Rp10.000) dan Solar Rp9.000 (HET Rp6.800), lembaga penyalur ini diduga telah mengeruk keuntungan ilegal miliaran rupiah dari kantong masyarakat ekonomi lemah.
Ironisnya, operasional manual menggunakan sistem “literan” ini diakui oleh pelaksana lapangan berinisial ON telah berlangsung selama 3,5 tahun. Durasi yang fantastis ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan. Bagaimana mungkin praktik yang kasat mata ini bisa langgeng selama 1.277 hari tanpa tersentuh hukum?
Sangat sulit diterima akal sehat jika Pertamina Wilayah Luwuk Banggai dan Pemerintah Daerah tidak mencium aroma penyimpangan ini. Pembiaran selama bertahun-tahun ini memicu kecurigaan publik atas adanya “pembiaran terstruktur” atau bahkan simbiosis mutualisme antara oknum pengawas dengan pengusaha.
“Jika Pertamina dan Pemerintah tetap diam, wajar jika rakyat berasumsi bahwa birokrasi telah menjadi ‘bumper’ bagi mafia migas. Diamnya otoritas adalah bentuk pengkhianatan terhadap keringat nelayan,” tegas Rahmat, pemerhati kebijakan energi daerah.
Bagi nelayan Bokan Kepulauan, selisih harga Rp2.200 per liter untuk Solar adalah beban hidup yang sangat berat. Di saat pemilik modal diduga menikmati gaya hidup mewah dari akumulasi selisih harga tersebut, para nelayan harus bertarung dengan biaya operasional yang mencekik hanya untuk sekadar bertahan hidup. Ini bukan sekadar pelanggaran niaga, ini adalah pelanggaran kemanusiaan.
Masyarakat tidak lagi membutuhkan retorika “investigasi internal” yang biasanya berakhir dengan aksi “cuci tangan”. Publik menuntut tindakan nyata:
– Pencabutan Izin Operasional PT Rajawali Energi Utama karena diduga melanggar UU Migas secara berkelanjutan.
– Proses Hukum Pidana terhadap direksi dan pengelola atas dugaan penggelapan subsidi dan pelanggaran perlindungan konsumen.
– Audit Investigatif terhadap oknum internal Pertamina Luwuk dan Dinas terkait atas dugaan kelalaian pengawasan yang disengaja.
Jika negara gagal menindak tegas praktik di SPBU Kaukes, maka tagline “Subsidi Tepat” milik Pertamina hanyalah omong kosong belaka. Jangan biarkan publik menyimpulkan bahwa hukum di Banggai Laut memang sengaja dibuat tumpul untuk melayani setoran mafia.
Hentikan perampokan subsidi rakyat sekarang juga, atau akui bahwa negara memang kalah oleh mafia!
Reporter CN – Faisal
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










