MEULABOH, ACEH BARAT, 8 APRIL 2026- – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tujuh Keuchik (Kepala Desa) yang tersebar di beberapa kecamatan. Keputusan ini diambil lantaran para aparat desa tersebut dinilai tidak menindaklanjuti temuan hasil audit Inspektorat terkait pengelolaan dana desa hingga tenggat waktu 31 Maret 2026.
Asisten Bidang Keuangan Setdakab Aceh Barat, Safrizal, menyatakan bahwa pemberhentian ini merupakan komitmen Pemkab sesuai arahan Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM. Langkah ini menyusul minimnya itikad baik dari para keuchik dalam menyelesaikan kewajiban keuangan maupun administrasi.
“Bupati telah membentuk tim tindak lanjut untuk mempelajari temuan tersebut. Kami juga sudah memanggil para kepala desa untuk segera menyelesaikan tanggung jawab mereka, namun tujuh orang ini progresnya sangat rendah,” ujar Safrizal di Meulaboh, Senin (6/4/2026).
Ketujuh desa tersebut berada di wilayah Kecamatan Pante Ceureumen (1 desa), Samatiga (1 desa), Johan Pahlawan (1 desa), Woyla Timur (2 desa), dan Woyla Induk (2 desa).
Merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2022, posisi keuchik yang diberhentikan sementara tersebut akan diisi oleh Sekretaris Desa yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini dilakukan guna memastikan roda pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan optimal.
Safrizal menegaskan, Pemkab Aceh Barat masih memberikan waktu tambahan selama tiga bulan bagi para keuchik tersebut untuk melunasi temuan audit. Namun, jika kewajiban tersebut tetap diabaikan, pemerintah tidak segan membawa perkara ini ke jalur hukum.
“Jika dalam waktu tiga bulan ke depan tidak juga diselesaikan, maka kasusnya akan segera kami limpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Sementara itu, dari total 49 desa yang menjadi objek temuan, progres penyelesaian menunjukkan hasil yang bervariasi:
35 Desa: Sedang menunjukkan progres pengembalian dan tetap menjalankan tugas dengan syarat menandatangani surat pernyataan kesanggupan penyelesaian dalam waktu tiga bulan.
7 Desa: Diberhentikan sementara karena minim progres.
Berdasarkan data audit Inspektorat, total penyalahgunaan dana desa di 49 desa tersebut mencapai Rp10,7 miliar. Hingga saat ini, baru sekitar Rp3,1 miliar yang telah dikembalikan ke kas negara.
Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi:
1. Pelaksanaan kegiatan fiktif.
2. Tunggakan pajak yang tidak disetorkan.
3. Kekurangan volume pada proyek fisik.
4. Ketidaktersediaan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ).
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau seluruh aparatur desa untuk lebih disiplin, transparan, dan akuntabel dalam mengelola dana publik demi mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa mendatang.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










