Batam,cybernasional.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Ampar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang disertai penyiksaan berat terhadap seorang perempuan asal Lampung, almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini (25). Rekonstruksi berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, di Mess Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, didampingi jajaran lengkap mulai dari Unit Reskrim, Binmas, hingga Provost Polsek Batu Ampar. Turut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra, beserta tim jaksa penuntut umum.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan empat orang tersangka, yakni Wilson alias Koko, Anik Istiqomah alias Mami, Salmiati alias Papi, dan Puteri Angelina alias Papi Tama. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebanyak 97 adegan diperagakan oleh keempat tersangka.
Adegan-adegan tersebut terbagi dalam sejumlah rangkaian peristiwa dan titik lokasi berbeda yang saling berkaitan, termasuk tahap awal wawancara (interview) terhadap korban, ritual di kamar panjang, pembuatan video rekayasa, dan penyiksaan berat yang berujung pada kematian korban.
Fakta penyiksaan terhadap korban sangat memilikan, termasuk ditampar dan dipukul berulang kali, dipaksa meminum minuman keras, ditendang berkali-kali, dilakban mulut dan diborgol, serta disiram air sambil terus disiksa.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.( D2k )
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











