
Aceh Singkil – 08 Agustus 2025 Masyarakat di Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, tengah ramai memperbincangkan dugaan manipulasi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil terhadap lahan seluas 2.576 hektar. Warga menilai, penerbitan HGU yang terjadi pada tahun 2021 itu sarat kejanggalan dan mengindikasikan adanya pelanggaran hukum serta perampasan hak masyarakat adat dan desa.
Penerbitan HGU dengan SK Nomor 92/MEN/ATR/BPN/2021, dan di terbitkan sertifikat HGU Oleh BPN Aceh Singkil no. 28 disebut ditandatangani oleh seorang pejabat bernama Muhamad Reza, selaku kepala BPN daerah Aceh Singkil diduga dilakukan secara cepat dan tidak transparan. Hanya berselang satu bulan dari penerbitan sertifikat untuk PT. Delima Makmur, masyarakat menilai proses tersebut terkesan terburu-buru dan penuh tanda tanya.
“Ini aneh. Lahannya sudah dikuasai dan sudah beroprasi lama, tapi izin HGU-nya baru keluar tahun 2021. Bukankah ini bentuk pelanggaran serius?” ujar salah satu warga Danau Paris yang enggan disebut namanya.
Pak Mentri ATR/BPN Nusron Wahid Pernah Singgung Soal Belum Adanya Tanda Tangan Perpanjangan HGU
Kecurigaan warga semakin kuat setelah pernyataan terbaru dari Nusron Wahid, tokoh nasional dan anggota DPR RI, yang menyebut bahwa proses perpanjangan atau pembaruan HGU belum resmi ditandatangani oleh Mentri ATR BPN pusat. Ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang mengesahkan penerbitan HGU di Aceh Singkil?
Warga juga menuding bahwa tanah yang masuk dalam HGU tersebut merupakan bagian dari wilayah Desa Biskang dan Sintuban Makmur, yang selama ini diakui sebagai tanah adat dan milik kelompok masyarakat lokal.
Plasma Tak Jelas, Manfaat Tak Terasa
Jangan hanya bawa janji plasma, tapi tak pernah ditepati. Itu kewajiban, bukan sedekah!” ujar seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada geram.
Menurut warga, keberadaan perusahaan di wilayah mereka lebih banyak menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan minim kontribusi ekonomi. Mereka menuntut agar seluruh proses perpanjangan HGU dihentikan, dan dilakukan pengukuran ulang lahan, sebagaimana pernah dijanjikan oleh tokoh Aceh, Muzakir Manaf.
Izin HGU Mati tapi Masih beroperasi? Sokfindo Jadi Sorotan Tak hanya itu, warga juga menyoroti kasus perusahaan lain seperti Sokfindo, yang izin HGU-nya disebut telah berakhir pada 5 September 2023, namun hingga saat ini masih beroperasi tanpa hambatan.ini sudah melanggar undang-undang pokok agraria nomor.5 tahun 1960 seharusnya berhenti aktifitas serahkan pada negara,apa lagi PT Socfindo di duga sudah kadaluarsa karna usia perkebunan PT Socfindo sudah beroprasi selama 1.Abad- (100) tahun.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri