
Morowali Utara, 1 Oktober 2025 – Konflik agraria di Sulawesi Tengah memanas. Kelompok Tani Uekauru Desa Opo Surati Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia dengan melayangkan surat penolakan keras atas rencana pengurusan/prosesing Hak Guna Usaha (HGU) PT. Citra Agro Abadi (PT. CAS). Penolakan ini bukan sekadar protes biasa, melainkan sorotan tajam terhadap dugaan perampasan hak dan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan selama dua dekade.
Dalam surat resminya, kelompok tani membeberkan kronologi pahit selama 20 tahun di mana mereka berjuang atas tanah yang kini dikuasai secara ilegal oleh PT. CAS. Perusahaan tersebut dituding telah menggusur dan merusak tanaman produktif masyarakat seluas kurang lebih 1.000 Hektar.
“Selama dua puluh tahun, kami hidup di bawah bayang-bayang ketidakadilan. Mereka (PT. CAS) telah merampas hak-hak kami, menggarap lahan tanpa HGU yang sah, dan kini berani mengajukan proses HGU. Ini adalah tamparan keras bagi supremasi hukum di Indonesia,” tegas perwakilan Kelompok Tani Ukauru.
Kelompok tani secara eksplisit menuding PT. CAS melanggar sejumlah undang-undang fundamental, termasuk UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dan UU Pokok-Pokok Agraria. Pelanggaran yang paling mencolok merujuk pada UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan poin-poin sebagai berikut:
– Beraktivitas budidaya tanpa memiliki dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang sah (ilegal).
– Menguasai dan menduduki lahan masyarakat secara ilegal dan dikategorikan sebagai “perampas hak warga”.
Menyuarakan tekad bulat para petani, Koordinator Lapangan Pejuang Desa Opo, Mamat, menyampaikan desakan keras kepada pemerintah pusat.
“Kami minta Pemerintah jangan membela Perusahan PT Cipta Agro Sakti (CAS). Kami terus berjuang dan tidak akan mundur demi kepentingan Masyarakat Desa Opo,” tegas Mamat.
Surat penolakan ini secara langsung menantang Kementerian ATR/BPN RI dan Kantor BPN Morowali Utara untuk mengambil langkah tegas. Kelompok tani meminta agar proses pengurusan/prosesing HGU PT. CAS segera dihentikan dan ditolak secara total.
“Kami meminta Menteri ATR/BPN untuk berhenti menutup mata. Melanjutkan proses HGU ini sama dengan melegitimasi perampasan tanah dan memperparah konflik agraria struktural di daerah kami. Pemerintah harus menjamin rasa aman dan kepastian hukum bagi rakyat, bukan bagi korporasi yang terbukti melanggar hukum,” bunyi penutup surat tersebut.
Keputusan pemerintah atas HGU PT. CAS kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Negara terhadap reforma agraria dan perlindungan hak-hak petani di seluruh Indonesia.
Publisher -Red
Reporter CN -Nakir