
LAHAT , 12 Oktober 2025– Skandal dugaan korupsi brutal melanda Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), di mana Dana Desa (DD) yang semestinya menjadi nadi pembangunan, disinyalir kuat telah beralih fungsi menjadi rekening pribadi dan bancakan keluarga Kepala Desa (Kades) Didi Kusnadi. Warga desa yang marah dan merasa haknya dirampok, melancarkan kritik pedas, mendesak keras agar Kapolda Sumsel dan Kajati Sumsel segera mencopot seragam indolen, bertindak cepat, dan menangkap pelaku korupsi yang merampok uang rakyat miskin!
Suara jeritan warga Lubuk Layang Ilir mengungkapkan betapa parahnya tata kelola desa di bawah kepemimpinan Didi Kusnadi. Mereka menuding Kades menjalankan pemerintahan desa layaknya “kerajaan pribadi” tanpa akuntabilitas sepeser pun.
“Apa pun yang dibangun, dan dalam bentuk apa pun, TIDAK ADA TRANSPARANSI! Semuanya dikendalikan Kades. Uang yang seharusnya dinikmati bersama oleh kami, dia nikmati sendiri bersama keluarganya!” ujar seorang sumber kunci dari desa yang meminta perlindungan identitas.
Kecurigaan ini bukan tanpa dasar. Sumber tersebut bahkan menyebut bahwa banyak proyek yang dilaporkan telah menelan biaya besar, namun fisiknya ‘hilang ditelan bumi’ atau ‘dibangun’ tanpa fungsi yang jelas. “Banyak yang tidak jelas bahkan banyak juga yang dibangun tetapi tidak ada fungsinya. Sudah menelan biaya yang besar tetapi malah tidak ada kemana fisiknya di desa kami,” tambahnya, menuding adanya proyek fiktif atau mark-up besar-besaran.
Kekacauan dalam pengelolaan dana desa ini diperparah dengan anarki administrasi di tubuh pemerintahan desa. Warga juga mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa (Sekdes) yang terjadi selama bertahun-tahun.
“Selama bertahun-tahun tanda tangan SEKDES dipalsukan! Sampai sekarang antara Kades dan SEKDES tidak sejalan, SEKDES tidak berfungsi!” ungkap sumber. Situasi ini mengindikasikan adanya pelanggaran pidana serius dan penyalahgunaan wewenang yang bertujuan melanggengkan praktik korupsi tanpa pengawasan.
Masyarakat desa kini menuntut keadilan, mendesak penegak hukum untuk tidak lagi bersikap pasif.
“Harapan kami, laporkan saja Kades yang tidak bertanggung jawab, bahkan berani korupsi uang desa!” ujar warga.
Tim media ini mengeluarkan desakan keras dan pedas kepada Kapolda Sumatera Selatan dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel: Tunjukkan taring Anda! Dana Desa adalah uang rakyat miskin; merampoknya adalah kejahatan moral dan hukum tertinggi. Kami menuntut Anda segera menurunkan tim Jatanras/Penyidik Khusus, melakukan audit investigasi terbuka, dan menangkap Didi Kusnadi jika terbukti merampok hak rakyat.
Hukum tidak boleh tumpul ke atas! Jangan biarkan pelaku korupsi berkeliaran bebas di tengah penderitaan rakyat!
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Tim Pemburu Koruptor telah berupaya maksimal memberi hak jawab kepada Kepala Desa Didi Kusnadi. Konfirmasi via telepon ke nomor 0812-7896-XXXX pada tanggal 11 Oktober 2025 telah dilakukan TIGA KALI BERTURUT-TURUT, namun Kades tidak memberikan jawaban atau respons. Sikap diam Kades ini semakin menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan sengaja menghindari pertanggungjawaban publik.
Sumber -TIM PEMBURU KORUPTOR
NITA YUPIKA & HERI AS