
BANDA ACEH – 13 Oktober 2025 – Panitia penyelenggara pemilihan Imum Mukim di Aceh diingatkan untuk melaksanakan seluruh tahapan, mulai dari penerimaan, verifikasi berkas pencalonan, hingga pemungutan suara, tanpa memungut biaya pendaftaran dari para calon peserta.
Ketentuan mengenai pembiayaan pemilihan Imum Mukim secara eksplisit diatur dalam regulasi daerah. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim di Aceh, Pasal 40 menegaskan bahwa Biaya pemilihan imum mukim dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum bagi panitia untuk menarik uang pendaftaran dari bakal calon Imum Mukim.
Praktik meminta uang pendaftaran dari calon merupakan pungutan liar (pungli) dan termasuk penyimpangan. Jika terjadi, hal ini dapat dilaporkan kepada pihak berwenang. Praktik serupa pernah menjadi sorotan dalam pemilihan tingkat desa (keuchik) di beberapa wilayah Aceh, yang mengindikasikan bahwa potensi pungli perlu diwaspadai dalam setiap proses pemilihan kepala pemerintahan di tingkat daerah.
Sejalan dengan prinsip profesionalitas dan integritas, panitia wajib menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku. Pendanaan untuk seluruh kegiatan panitia, termasuk operasional, harus bersumber dari anggaran resmi seperti APBK, bukan dari sumbangan atau pungutan kepada calon.
Calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam regulasi daerah dapat mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan selama masa pendaftaran, yang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pengumuman.
Beberapa persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan antara lain:
a. Surat pernyataan beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT dan sanggup menjalankan syari’at Islam.
b. Surat Keterangan mampu membaca Al-quran yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan.
c. Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
d. Surat dukungan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Keuchik.
e. Surat pernyataan bersedia menjadi calon.
f. Surat izin dari atasannya yang berwewenang bagi bakal calon dari Pegawai Negeri Sipil/ASN.
g. Surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah.
h. Surat keterangan berkelakuan baik dari Polsek setempat.
i. Surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
j. Surat keterangan berdomisili yang dikeluarkan oleh Keuchik.
k. Daftar riwayat hidup.
l. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
m. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
n. Pas foto (warna) ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri