
PURWAKARTA, 13 Oktober 2025– Dugaan aktivitas galian tanah merah skala besar kembali terungkap di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, yang konon lokasi ini masuk di wilayah yang disinyalir sebagai bagian dari kawasan Gunung Sembung. Aktivitas ini disoroti warga dan awak media karena diduga berjalan tanpa izin resmi dan melanggar ketegasan penutupan tambang ilegal yang sebelumnya dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Beberapa waktu lalu, Dedi Mulyadi gencar menutup lokasi-lokasi tambang tanah merah di Purwakarta sebagai tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan, terutama terkait kerusakan lingkungan dan keselamatan kerja. Penutupan ini menjadi landasan bagi komitmen pemerintah provinsi untuk menata kembali sektor pertambangan.
Namun, di Desa Sukajaya, aktivitas galian tanah merah dilaporkan warga terus berlangsung. Seorang warga yang enggan disebut namanya melaporkan adanya puluhan dam truk yang setiap hari mengangkut tanah keluar wilayah.
“Kami menerima aduan dari warga. Mereka melihat setiap hari puluhan dam truk mengangkut tanah merah keluar wilayah. Kami juga bingung karena proyek ini tiba-tiba sudah berjalan,” ujar sumber tersebut.
Warga juga mempertanyakan perizinan galian tersebut, terutama kaitannya dengan rencana pembangunan tempat pariwisata atau Mini Soccer di lahan tersebut. “Belum ada sosialisasi atau izin dari semua warga Sukajaya dan juga dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta,” tambahnya.
Tim awak media telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak Pemerintah Desa Sukajaya. Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025 (asumsi perbaikan tanggal), Kepala Desa Sukajaya sedang tidak berada di kantor.
Yadi Permana, Sekretaris Desa (Sekdes) Sukajaya, membenarkan adanya kegiatan galian tersebut. “Benar ada galian, tapi saya dari awal sampai saat ini belum pernah ke lokasi,” ungkap Sekdes.
Sekdes menjelaskan bahwa lahan tersebut rencananya akan dibuat Mini Soccer dan saat ini dikelola oleh BUMDES Sukajaya, yang dipegang oleh Nenda.
“Untuk izin lingkungan sudah ada, tapi di BUMDES. Kalau untuk izin di kabupaten itu urusan Kepala Desa,” tegas Sekdes, seraya mengarahkan awak media untuk menghubungi langsung Kepala Desa.
Upaya konfirmasi kepada H. Nenda, Ketua BUMDES Sukajaya, melalui pesan WhatsApp juga tidak direspons.
Ketika dihubungi via telepon, Kepala Desa Sukajaya menyatakan sedang berada di luar kota dan berjanji akan bertemu keesokan harinya di kota. Namun, janji pertemuan tersebut tidak terealisasi hingga siang hari, dan Kepala Desa hanya mengirimkan video sebagai alasan tidak dapat ditemui.
Ketiadaan konfirmasi langsung dari Kepala Desa menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai dasar perizinan resmi kegiatan galian yang diduga memanfaatkan kedok pembangunan Mini Soccer dan pariwisata.
Mengingat galian tanah berpotensi merusak lingkungan, infrastruktur jalan, dan diduga melanggar aturan perizinan daerah, Aparat Penegak Hukum (APH) di Purwakarta diminta segera mengusut tuntas aktivitas galian tersebut, termasuk memastikan dasar perizinan yang dikeluarkan.
Isu ini menjadi penting mengingat penutupan galian ilegal oleh mantan Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya juga menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas akibat truk tambang yang merusak jalan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah.
Tindakan tegas diperlukan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar aturan, termasuk pejabat desa atau pihak terkait lainnya, demi menegakkan hukum dan melindungi lingkungan di wilayah Purwakarta.
Publisher -Red