
LUBUKLINGGAU –14 Oktober 2025- Kasus intimidasi dan pelecehan terhadap pers di Bandara Silampari menuai kecaman keras dari organisasi profesi. Rizki Triyanto Putra, seorang wartawan di daerah, mengalami penghalangan tugas hingga ancaman kekerasan fisik oleh oknum pegawai Bandara Silampari, NA, S.M.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 April 2025, ketika wartawan tersebut mendatangi Bandara Silampari untuk meminta konfirmasi dari Kepala Bandara, Bapak Wachyu Setiawan.
Menurut keterangan Rizki, penghalangan tugas dimulai oleh NA, S.M., dengan alasan bahwa kehadiran awak media “mengganggu kenyamanan” dalam konteks pekerjaan di bandara. Situasi memanas dan Novian melontarkan kata-kata pelecehan yang merendahkan profesi pers, dengan menyebut wartawan adalah “bentuk premanisme”.
Perdebatan sengit terjadi, pasal nya Rizki menjelaskan masalah hak dan kewajiban seorang wartawan, Novian tak terima dan bicara gak perlu banyak bicara, kalo kurang suka ribut aja. Perdebatan ini terjadi tepat di depan kantor dinas perumahan dan permukiman (PERKIM) tepatnya di area bengkel motor, hingga nyaris terjadi kontak fisik. Insiden fisik berhasil dilerai oleh saksi mata di lokasi, Peri, pemilik bengkel tersebut. Sejak 21 April 2025 hingga rilis ini dikeluarkan (14 Oktober 2025), tidak ada itikad baik atau permohonan maaf dari oknum maupun pihak Bandara Silampari.
Menanggapi insiden ini, Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, menyatakan kecaman keras.
“Tindakan yang dilakukan oleh Novian Afriyansah ini adalah bentuk arogansi kekuasaan dan pelecehan serius terhadap profesi yang dilindungi undang-undang. Kami mengecam keras upaya penghalangan tugas dan ancaman kekerasan terhadap saudara Rizki Triyanto Putra,” tegas Ali Sopyan.
Ia menambahkan bahwa rendahnya pengetahuan oknum instansi publik terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah penyebab utama insiden ini, yang sayangnya kerap terulang di berbagai institusi.
Rizki Triyanto Putra menyatakan akan melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum.
“Kami merasa profesi yang seharusnya dilindungi undang-undang malah seakan tak dilindungi. Untuk itu, saya Rizki Triyanto Putra akan melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum,” ujar wartawan tersebut.
Sampai berita ini disiarkan, belum ada tanggapan secara resmi dari pihak Bandara Silampari, dan awak media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak berwenang di Bandara Silampari.
Langkah hukum ini diambil IWO Indonesia sebagai upaya kolektif untuk memastikan insiden ini menjadi pelajaran berharga, agar pegawai instansi publik tidak lagi bertindak semena-mena terhadap awak media dan kebebasan pers dihormati.
Publisher -Red