
Aceh Singkil, 17 Oktober 2025 – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil melancarkan kritik paling keras terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut, menuding mereka gagal total dalam menghentikan praktik penggunaan pukat harimau (trawl net) yang masif dan destruktif.
LMND menyatakan keprihatinan serius bahwa meskipun praktik ilegal fishing ini jelas dilarang undang-undang, aktivitas pukat harimau justru terkesan dibiarkan berlangsung secara sistematis. Lemahnya pengawasan, menurut LMND, bukan lagi sebuah kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya “pembiaran terstruktur” yang merugikan nelayan tradisional.
“Laut Aceh Singkil kini menjadi arena perampasan terbuka. Nelayan kecil dipaksa melihat mata pencaharian mereka disapu bersih oleh alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, dan yang paling ironis, perampasan ini seolah mendapat karpet merah karena ketiadaan tindakan tegas dari APH,” kecam Ketua LMND Aceh Singkil, Surya Padli, dalam keterangan resminya, Kamis (17/10/2025).
Menurut Surya Padli, praktik ini tidak hanya menghancurkan biota laut hingga ke akarnya, tetapi juga memperparah ketidakadilan dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat pesisir. Maraknya pukat harimau memperlebar jurang kesenjangan ekonomi antara pemilik modal besar yang menggunakan alat tangkap ilegal dengan nelayan tradisional yang menjunjung tinggi kearifan lokal.
“Kami mempertanyakan komitmen dan keseriusan APH. Penegakan hukum di Aceh Singkil tidak boleh lagi bersifat tebang pilih, apalagi ditutup-tutupi. Kami menuntut transparansi total: buka ke publik, berapa kasus yang sudah diproses dan siapa saja beking di balik kapal-kapal pukat harimau ini,” tegasnya dengan nada tinggi.
Surya menambahkan bahwa pernyataan keras LMND ini didasari pengamatan yang telah disampaikan sejak pekan sebelumnya (11 Oktober 2025), namun penindakan signifikan dari pihak berwenang belum juga terlihat.
Peningkatan Patroli Drastis: Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dan Kepolisian Perairan harus segera meningkatkan patroli hingga 24 jam dan menetapkan status darurat penegakan hukum di perairan Singkil.
Transparansi Mutlak: Proses hukum terhadap terduga pelaku ilegal fishing harus dilakukan secara terbuka, dari penangkapan hingga vonis.
Keterlibatan Masyarakat: Melibatkan komunitas pesisir secara aktif dalam sistem pengawasan dan pelaporan sebagai mitra strategis, bukan sekadar objek sosialisasi.
“Jika pengawasan dan penindakan tetap lemah, kami khawatir ini bukan sekadar kelalaian, melainkan cerminan dari komitmen penegakan hukum yang ‘basi’ dan tidak berpihak pada rakyat kecil,” tutup Surya Padli.
Publisher -Red
Reporter CN – Amri