
PRABUMULIH — Di balik perayaan Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Prabumulih ke-24 yang berlangsung meriah, muncul permasalahan terkait tunggakan pembayaran jasa publikasi. Sekitar 30 media lokal yang bermitra dengan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Prabumulih mengeluhkan tagihan advertorial yang telah dipesan sebelumnya belum dibayarkan.
Pihak Sekretariat DPRD menyebutkan alasan tunggakan pembayaran tersebut adalah karena Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang direncanakan untuk membayar publikasi tersebut tidak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan perusahaan media dan jurnalis di Prabumulih.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Prabumulih, Ronald Artas, menyatakan penyesalannya atas terhambatnya pembayaran tersebut. Ia menilai, pihak Sekwan DPRD terkesan mengabaikan tanggung jawab terhadap kesepakatan kerja sama yang dilakukan melalui sistem resmi pemerintah kota.
“Tagihan advertorial itu dipesan melalui e-Katalog Inaproc 6. Jadi, apa pun alasannya, harus dibayarkan. Sesuai kesepakatan awal, jika sudah dipesan dan disebutkan akan dibayar melalui ABT, berarti anggarannya sudah ada,” tegas Ronald.
Ia juga menyoroti adanya beberapa media yang sama sekali belum mendapatkan order advertorial, sementara anggaran publikasi diklaim sudah habis.
“Belakangan, tiba-tiba dikatakan ABT tidak ada. Ini tentu mengecewakan. Hak rekan-rekan media tetap harus dibayarkan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Ronald Artas mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kota Prabumulih agar segera melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran publikasi di Sekretariat DPRD Prabumulih.
“Kita ingin tahu siapa sebenarnya yang menguasai dan mengelola anggaran media di Sekwan DPRD. Karena faktanya, anggaran cepat habis, sementara ada media yang sudah di-order malah tidak dibayar. Ini harus ada kejelasan,” ujarnya.
PWI Prabumulih juga meminta Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, dan Wakil Wali Kota, Franky Nasril, untuk turun tangan mencari solusi demi terciptanya tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris DPRD Prabumulih, Heryani, S.E., M.Si, membenarkan bahwa pembayaran advertorial tersebut belum bisa direalisasikan saat ini.
“Benar, ABT tidak ada, jadi advertorial yang sudah dipesan sebelumnya tidak bisa dibayarkan,” ujar Heryani singkat.
Ia menambahkan, kesepakatan awal dengan pihak media memang mensyaratkan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah ABT disahkan. Namun, karena proses pengesahan ABT tidak terjadi, maka anggaran untuk pembayaran tersebut otomatis tidak dapat digunakan.
“Sesuai kesepakatan, advertorial dibayarkan setelah ABT disahkan. Tapi karena ABT tidak ada, maka tidak bisa dibayar,” tutupnya.
Publisher -Red