
SUBULUSSALAM, 17 Oktober 2025 – Serangan fisik terhadap pilar keempat demokrasi kembali terjadi. Kaca belakang mobil pribadi milik Syahbudin Padank, jurnalis media 1kabar.com dan pengurus DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh, pecah berantakan setelah dilempar batu oleh orang tak dikenal pada Sabtu malam, 5 Oktober 2025. Peristiwa di Dusun Lae Mbetar, Desa Sikalondang, Kota Subulussalam ini, menjadi sorotan tajam atas mandulnya perlindungan hukum bagi pekerja pers di daerah.
Insiden ini bukan hanya kejahatan properti, melainkan sebuah aksi intimidasi sistematis yang menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga Syahbudin.
“Kami merasa sangat terancam dan tidak aman. Kejadian ini adalah bukti bahwa peran kami sebagai penyambung lidah rakyat dibalas dengan kekerasan,” ungkap Syahbudin dengan nada bergetar, Kamis (17/10/2025).
Dugaan kuat mengarah pada upaya pembungkaman terkait laporan kritis yang disuarakan Syahbudin. Ia diketahui aktif memberitakan isu-isu sensitif yang meresahkan warga, termasuk maraknya kasus pencurian kelapa sawit, peredaran sepeda motor ilegal (bodong), dan aktivitas mabuk-mabukan.
Intimidasi ini semakin memperlihatkan pola ancaman yang berulang. Syahbudin sebelumnya pernah diancam secara langsung oleh seorang pria berinisial P yang mendatangi rumahnya pada dini hari sambil membawa parang dan berteriak, “Hai…Padang, ku bacok kau! Ku bacok kau!”
Meskipun Tim Resmob Polres Subulussalam telah turun tangan dan memediasi kasus ancaman tersebut—di mana pelaku P meminta maaf—serangan terbaru berupa pelemparan batu menunjukkan bahwa penyelesaian insiden sebelumnya tidak menimbulkan efek jera.
“Kami telah menanggung trauma sejak insiden pertama. Mediasi tidak menjamin keamanan kami. Saya bahkan masih menerima pesan ancaman dari inisial N yang menuduh saya memviralkan berita hanya karena saya wartawan. Ini menunjukkan hukum belum efektif memberi perlindungan,” tegas Syahbudin.
Kasus berulang ini memicu kritik keras dari berbagai kalangan. Tokoh masyarakat setempat menilai teror terhadap wartawan ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kalau wartawan, yang sejatinya dilindungi UU, mulai diteror hanya karena menyampaikan keluhan warga, maka kami bertanya: lalu siapa lagi yang bisa berbicara? Ini adalah tamparan keras bagi penegakan hukum di daerah,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta anonimitas demi keamanan.
Para pengamat menilai, teror berulang ini mencoreng citra penegakan hukum dan menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen aparat dalam menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan pers, sebagai fungsi kontrol sosial.
Syahbudin Padank, didukung komunitas jurnalis dan warga Desa Sikalondang, menuntut aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan yang lebih dari sekadar mediasi:
– Penangkapan Segera: Tangkap dan proses hukum pelaku pelemparan batu yang jelas-jelas menyerang profesi pers.
– Jaminan Perlindungan: Berikan perlindungan fisik dan hukum permanen bagi wartawan Syahbudin Padank dan keluarganya.
– Sikap Tegas terhadap Premanisme: Lakukan penindakan serius terhadap sumber masalah (aktivitas mabuk-mabukan dan premanisme) yang disinyalir menjadi latar belakang teror.
Syahbudin Padang, mewakili Redaksi 1kabar.com dan FRN, menegaskan bahwa mereka tidak akan gentar menghadapi intimidasi ini.
“Ancaman terhadap wartawan adalah alarm bahaya bagi demokrasi. Kami tidak akan mundur. Kami akan terus menyuarakan kebenaran berdasarkan fakta. Negara harus hadir, bertindak, dan jangan diam dalam menghadapi pembungkaman pers,” tutupnya.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri