
LAHAT, SUMSEL – 21 Oktober 2025- Kepala Desa (Kades) Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), disinyalir terlibat dalam dugaan serius penyalahgunaan Dana Desa (DD). Warga setempat menyuarakan keprihatinan mendalam atas lambannya penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum, sehingga memunculkan persepsi Kades ‘kebal hukum’.
Menanggapi situasi ini, Ali Sofyan, Kepala Perwakilan Rakyat Bela Prabowo, menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus DD Lubuk Layang Ilir. Ali Sofyan menegaskan bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal hukum di Indonesia. “Jika hal ini ada yang bermain dalam penanganan kasus DD, saya jamin taruhannya jabatan mereka kita beli,” ujarnya. Ia juga memastikan bahwa pengawas internal kejaksaan (Jamwas) akan bergerak cepat jika mendapatkan informasi dari daerah.
Keprihatinan warga Desa Lubuk Layang Ilir didasarkan pada serangkaian dugaan penyimpangan serius dan minimnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Berdasarkan keterangan sumber kunci dari warga yang meminta perlindungan identitas, terdapat lima dugaan utama yang menjadi fokus kritik:
– Penyalahgunaan Dana Desa: Dana DD yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kepentingan umum desa diduga telah dialihkan penggunaannya dan dinikmati secara pribadi.
– Minimnya Transparansi Anggaran: Warga kesulitan mengakses informasi dan detail mengenai realisasi program. Sumber menyebut, “Apa pun yang dibangun, dan dalam bentuk apa pun, tidak ada transparansi.”
– Proyek Fiktif dan Mark-up: Terdapat kecurigaan adanya proyek yang dilaporkan menghabiskan biaya besar namun realisasi fisiknya dipertanyakan, tidak jelas, atau dibangun tanpa fungsi yang memadai, mengindikasikan adanya penggelembungan dana (mark-up).
– Pemalsuan Tanda Tangan: Terjadi anomali administrasi serius berupa dugaan pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa (Sekdes) dalam kurun waktu lama, yang digunakan untuk memuluskan dokumen-dokumen pencairan anggaran.
– Penyalahgunaan Wewenang: Hubungan Kades dan Sekdes yang tidak harmonis mengindikasikan bahwa Sekdes tidak berfungsi, dan Kades diduga mengendalikan penuh administrasi desa untuk melancarkan praktik pengelolaan dana yang tidak sehat.
Masyarakat desa kini menuntut keadilan, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk tidak bersikap pasif terhadap dugaan kejahatan ekonomi ini.
Warga secara tegas menuntut Polda dan Kejati Sumsel untuk segera menurunkan tim, melakukan audit investigasi terbuka terhadap penggunaan Dana Desa Lubuk Layang Ilir, dan memeriksa Kades Lubuk Layang Ilir terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.
“Kami sangat kecewa karena penanganan terhadap dugaan korupsi ini sangat lamban. Kami mendesak agar penegak hukum segera bertindak tegas dan tidak membiarkan pelaku dugaan korupsi berkeliaran bebas,” kata perwakilan masyarakat pelapor.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Tim Media telah berupaya maksimal untuk memberikan Hak Jawab kepada Kepala Desa Lubuk Layang Ilir terkait semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Upaya konfirmasi via telepon ke nomor 0812-7896-XXXX pada tanggal 11 Oktober 2025 telah dilakukan TIGA KALI BERTURUT-TURUT, namun Kades tidak memberikan jawaban atau respons hingga berita ini ditayangkan.
Publisher -Red