
SINGKIL, 23 Oktober 2025– Sidang perkara dugaan tindak pidana dengan terdakwa Yakarim M. di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil kembali ditunda pada Rabu (21/10/2025). Penundaan ini dilakukan setelah saksi pelapor dari PT Delima Makmur untuk kedua kalinya berturut-turut tidak hadir, meskipun pada sidang sebelumnya Majelis Hakim telah menegaskan bahwa sidang kelima akan menjadi kesempatan terakhir bagi kehadiran saksi.
Pada sidang yang dijadwalkan sebagai sidang kelima tersebut, Majelis Hakim PN Singkil membuka sidang untuk umum. Saat perwakilan pengacara dari PT Delima Makmur menyampaikan bahwa saksi pelapor tidak dapat hadir, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi.
Keputusan penundaan tersebut memicu reaksi keras dari ratusan massa pendukung Yakarim M. yang hadir di luar dan sekitar area pengadilan. Mereka meneriakkan tuntutan agar terdakwa segera dibebaskan dan menganggap Majelis Hakim tidak konsisten dengan pernyataan yang disampaikan pada sidang sebelumnya (14/10/2025), yang menyebut sidang kelima adalah kesempatan terakhir kehadiran saksi.
Kuasa hukum terdakwa Yakarim M., Zahrul, menyatakan kekecewaannya atas penundaan ini. “Kami sangat kecewa karena Majelis Hakim pada sidang keempat menyatakan ini adalah kesempatan terakhir untuk menghadirkan saksi, tetapi ternyata ditunda lagi,” ujar Zahrul kepada awak media.
Zahrul menekankan pentingnya kehadiran saksi pelapor dalam persidangan. Menurutnya, ketidakhadiran saksi pelapor secara berturut-turut patut diduga keras bahwa laporan yang disampaikan tidak benar atau palsu.
Ia juga menyuarakan protes terkait status penahanan kliennya. “Seharusnya Yakarim ditangguhkan dulu penahanannya agar proses hukum berjalan, dan masing-masing pihak dapat kooperatif. Dengan status tahanan yang terus diperpanjang, kami menilai ini sudah melanggar hak asasi manusia, seakan-akan tidak ada keadilan,” tegasnya.
Sebelum diantar kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singkil, terdakwa Yakarim M. sempat diberi kesempatan berbicara kepada para pendukungnya. Ia menyampaikan pandangannya bahwa penundaan tersebut menunjukkan ketidakjujuran dalam proses peradilan, mengutip kembali janji Majelis Hakim pada sidang sebelumnya.
Di sisi lain, massa pendukung juga melancarkan kritik dan menuding Majelis Hakim tidak adil. Mereka mendesak agar Ketua Majelis Hakim PN Singkil dicopot dan diganti dengan sosok yang dianggap jujur dan adil.
Dalam kesempatan terpisah, seorang awak media dari Cyber Nasional bernama Amri melaporkan adanya keberatan dari Majelis Hakim terkait pengambilan gambar dan video di ruang sidang. Amri menyampaikan bahwa ia telah meminta izin kepada petugas dan anggota PN, namun Majelis Hakim tetap melarang pengambilan video dan gambar, dan meminta izin langsung kepadanya. Amri mempertanyakan larangan tersebut, mengingat sidang dinyatakan terbuka untuk umum.
Massa pendukung Yakarim M. menyampaikan dua tuntutan utama:
– Mereka berharap Presiden [Nama Presiden Saat Ini, asumsi Prabowo Subianto] dapat turun tangan atau memerintahkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menegakkan hukum yang adil, khususnya bagi masyarakat lemah. Yakarim M. disebut sebagai sosok yang membela hak-hak masyarakat adat/desa/kelompok atas lahan yang diklaim telah dikuasai oleh PT Delima Makmur.
– Masyarakat menuntut agar Ketua Majelis Hakim PN Singkil segera dicopot dan diganti dengan hakim yang dinilai jujur dan adil.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri