
SERANG Banten- Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait potensi perolehan dari retribusi untuk klasifikasi dan jenis bangunan (perumahan/red) yang masih kurang maksimal seperti halnya yang diakui oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas (BPSLB3PK) Ilham Amrullah, S.Si, MM kepada nasionaldetik.com di kantornya. Rabu, (24/09/2025) lalu.
Terkait hal ini, awak media menyinggung adanya oknum yang menerima sejumlah uang yang tidak jelas untuk apa dari pengurus lingkungan, Ilham mengaku akan menindaklanjutinya.
Menurut ilham hal ini seperti menarik benang, jika terlalu kencang akan putus, untuk itu pihaknya memberikan kelonggaran, dan memberikan toleransi pada retribusi jenis ini, namun ternyata dilapangan, faktanya kelonggaran ini membuat pihaknya kewalahan.
Kelonggaran yang diberikan oleh DLH ternyata sangat jauh berbeda dilapangan dengan volume sampah yang ada.
Ilham mengungkapkan, tanpa ada sampah DLH tidak memperoleh pendapatan, sementara itu, kewalahan yang di hadapi adalah retribusi per KK ternyata tidak sesuai dengan jumlah volume sampah yang ada dilapangan.
Seperti yang dikeluhkannya, untuk 100 KK, yang di setorkan hanya 70 KK, namun dilapangan, volume sampah yang ada pada kontainer di lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ternyata tidak sesuai, bahkan membumbung.
Menyikapi hal ini, pihaknya tetap memberikan ketegasan terhadap masalah ini, terlebih kepada pihak yang masih menunggak.
“Satu dua bulan hingga tiga bulan ya kita beri Kelonggaran, ketika tiga bulan harus lunas,” tegasnya.
Ketegasan ini juga disampaikannya bagi pihak yang telah diberikan kelonggaran, jika dilapangan ada temuan ternyata tidak sesuai setoran dengan Volume sampah yang ada, maka di perintahkan wajib menyetor sesuai dengan volume sampahnya.
Hal ini menurutnya dilakukan selain upaya penanganan sampah yang ada juga upaya untuk meningkatkan perolehan PAD.
Ketika di konfirmasi via pesan WA pada selasa, (13/10/25) Ilham meyebutkan singkat, memang di lapangan melibatkan RT dan RW.ini yang tidak bisa di monitor oleh kami.
Miris, hingga saat ini pihak DLH tidak mampu meningkatkatkan PAD di sektor Retribusi sampah dari perumahan.
Fungsi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Sampah Liar dan TPS yang dimiliki DLH sepertinya juga tak mampu berjalan maksimal memonitor volume sampah yang ada dengan setoran retribusi yang diberikan.
Seperti yang pernah dikatakan Ilham, pihaknya masih memberikan kelonggaran bagi pengurus lingkungan soal setoran retribusi, namun aneh, ketika di cecar sampai kapan kelonggaran akan diberikan, Ilham tidak bisa memberikan jawab terkait masa waktu kelonggaran yang ia diberikannya.
Walau mengaku tahu setoran dan volume sampah yang diangkut tidak sesuai dengan real jumlah penduduk yang ada.
Namun DLH sepertinya tidak akan pernah mampu dan serius memberikan ketegasannya seperti yang Ilham sampaikan, untuk meningkatkan PAD melalui Dinas Lingkungan Hidup, sehingga menimbulkan tanda tanya keseriusan dan kemampuannya untuk benar-benar meningkatkan PAD di sektor retribusi sampah perumahan.
Sumber – Suprani IWO- IKabser