PALEMBANG – 28 Oktober 2025- Kasus dugaan penganiayaan berat kembali mencoreh dunia pendidikan tinggi di Palembang. Seorang mahasiswa UIN Raden Fatah (sebut saja Korban) menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh senior dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mapala di lingkungan kampus. Insiden ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Laporan polisi telah dilayangkan ke Polsek Kemuning Palembang. Publik, termasuk elemen masyarakat sipil, mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses kasus ini mengingat luka fisik yang diderita korban dan lokasi kejadian yang berada di area kampus.
Peristiwa kekerasan ini berawal dari perselisihan eksternal yang kemudian menyeret korban ke dalam situasi berbahaya di kampus, Sabtu siang.
1. Pemicu Awal (Jumat Malam, 17 Oktober 2025)
Kejadian berawal dari perselisihan antara pacar korban (PR) dengan seorang saudari terlapor (SR) melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam, sekitar pukul 20:30 WIB.
2. Pemanggilan dan Intimidasi (Sabtu Pagi)
Pada Sabtu pagi, pacar korban (PR) dipanggil oleh senior Mapala berinisial MZ dan nomor kontaknya kemudian diblokir. Tidak lama kemudian, senior Mapala lain berinisial MZ menelpon Korban, menanyakan keberadaan PR.
3. Jebakan dan Ancaman (Sabtu Siang)
Korban kemudian menerima telepon dari terlapor berinisial AH. AH meminta Korban datang bersama pacarnya dan melontarkan ancaman bernada intimidatif: “Minta serlok, kalo tidak akan dimakan.” Korban menyanggupi dan menyampaikan bahwa ia akan datang sendiri ke Sekretariat Mapala.
4. Pengeroyokan Dimulai (Pukul 14:30 WIB)
Ketika Korban tiba di Sekretariat Mapala UIN Raden Fatah Palembang sekitar pukul 14:30 WIB, ia langsung disambut oleh terlapor berinisial FS. Secara tiba-tiba, FS menarik kerah baju Korban dan langsung memarahi serta menantang Korban berkelahi.
5. Kekerasan di Toilet dan Luka Serius
Pelaku kemudian menyeret Korban sambil menarik kerah bajunya dan membawanya ke toilet (WC). Di dalam toilet, kekerasan fisik pun terjadi:
* Pelaku mencekik leher Korban dengan kuat.
* Kepala Korban dibenturkan ke dinding WC sebanyak dua kali.
* Meskipun Korban berusaha membela diri, ia tidak berdaya dan dipukuli berkali-kali hingga menderita luka robek serius di pelipis mata sebelah kiri dan luka di bagian bibir.
6. Interogasi dan Laporan Polisi
Setelah penganiayaan, Korban dibawa kembali ke ruang Sekretariat Mapala untuk diinterogasi lebih lanjut mengenai pertengkaran antara PR dan SR, serta keinginan PR untuk keluar dari UKM Mapala. Akibat luka-luka tersebut, Korban akhirnya melapor ke Polsek Kemuning Palembang.
Tindakan penganiayaan di lingkungan kampus merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi. Korban telah melaporkan tindak pidana ini, namun proses hukumnya hingga kini dinilai lambat.
Desakan agar aparat kepolisian segera bertindak tegas dilontarkan oleh Ali Sofyan, salah satu Relawan Prabowo di Palembang.
“Kami melihat kejahatan ini terjadi di lembaga pendidikan dan korbannya adalah mahasiswa yang terluka parah. Keadilan harus ditegakkan secepatnya. Kami mendesak Polsek Kemuning dan Polrestabes Palembang untuk segera memanggil dan menetapkan para pelaku ini sebagai tersangka,” tegas Ali Sofyan.
“Jangan ada kesan kepolisian membiarkan kasus ini berlarut-larut. Aparat harus sigap, jangan sampai mahasiswa ini merasa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke pelaku kekerasan. Kami meminta agar penegak hukum segera menunjukkan komitmennya dalam memberantas kekerasan di Palembang!” tambahnya dengan nada kritis.
Pihak Rektorat UIN Raden Fatah juga didesak untuk tidak melindungi para terduga pelaku dan menjamin proses hukum dapat berjalan adil dan cepat.
(Redaksi)






Very informative. I appreciate the effort.