BANGGAI LAUT, GONGGONG, 29 OKTOBER 2025 – Dunia pers dan tata kelola desa di Desa Gonggong, Banggai Laut, menghadapi cobaan serius menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran hukum dan etika yang melibatkan inisial FTR, seorang oknum yang menjabat dua posisi krusial: Wartawan dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gonggong.
Laporan mengejutkan mengindikasikan bahwa FTR diduga kuat terlibat dalam konsumsi narkotika, sebuah tindak pidana yang secara fundamental mengkhianati profesionalisme seorang jurnalis. Dugaan kejahatan ini berbarengan dengan temuan mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes yang disinyalir tidak sesuai dengan fakta di lapangan, memicu kekhawatiran besar tentang penyelewengan dana publik.
Sebagai wartawan, FTR seharusnya menjadi penegak kebenaran dan pilar integritas. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mewajibkan wartawan bersikap independen, akurat, dan menjauhi praktik yang dapat menyalahgunakan profesi.
Pasal 1 KEJ menekankan bahwa: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Dugaan konsumsi narkotika adalah pelanggaran etika dan hukum yang tak termaafkan. Aktivitas ilegal ini merusak kredibilitas media dan mencoreng marwah profesi jurnalis secara keseluruhan. Publik kini mempertanyakan: bagaimana seseorang yang bertugas mengawasi kebenaran dapat terlibat dalam pelanggaran hukum yang sedemikian serius?
Jabatan FTR sebagai Direktur BUMDes Gonggong juga berada di bawah tekanan. BUMDes didirikan sebagai instrumen kesejahteraan rakyat, namun kini terancam oleh dugaan ketidaktransparanan dan inakuntabilitas.
Ketidaksesuaian yang mencolok antara LPJ BUMDes dan realitas di lapangan merupakan indikasi kuat adanya potensi penyelewengan dana desa. Jika integritas Direktur BUMDes diragukan karena keterlibatannya dengan narkotika, maka kejujuran dan profesionalismenya dalam mengelola keuangan dan aset desa patut dipertanyakan secara mendalam.
Kasus ini menjadi alarm bahaya bagi pengawasan dana desa. Fokus FTR tampaknya telah beralih dari tanggung jawabnya kepada warga Desa Gonggong menjadi kepentingan pribadi yang melanggar hukum.
Mendesak Pihak-pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan:
* Penyelidikan Narkotika: Kepolisian didesak untuk segera mengusut tuntas dugaan konsumsi narkotika yang melibatkan FTR, tanpa kompromi.
* Audit Dana Desa: Inspektorat (APIP) dan Kejaksaan harus segera mengaudit dan menginvestigasi kejanggalan dalam LPJ BUMDes Gonggong. Jika terbukti ada penyalahgunaan, sanksi hukum harus ditegakkan seberat-beratnya.
* Sanksi Pers: Organisasi Pers terkait wajib mencabut kartu pers dan menjatuhkan sanksi etika maksimal, karena perbuatan FTR telah merusak citra dan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.
Kasus integritas ganda yang gagal ini tidak boleh ditoleransi. Masyarakat Desa Gonggong berhak atas pengelolaan BUMDes yang jujur, dan profesi jurnalisme berhak atas individu yang menjunjung tinggi etika dan hukum. FTR harus bertanggung jawab penuh atas dugaan tindakannya.
STOP NARKOBA! TEGAKKAN AKUNTABILITAS DANA DESA! KEMBALIKAN MARWAH JURNALISTIK!
Publisher -Red
Reporter CN -Faisal





