 
                Aceh Singkil, 29 Oktober 2025– Pengadilan Negeri Aceh Singkil kini di ambang krisis kepercayaan. Sidang keenam kasus terdakwa Yakarim telah menjadi panggung tontonan kegagalan sistem peradilan yang diduga tunduk pada kepentingan korporasi.
Fakta mencolok dan tak terbantahkan adalah saksi kunci dari PT. Delima Makmur telah mangkir TIGA KALI. Ketidakhadiran ini adalah bentuk pelecehan hukum yang terang-terangan. Namun, alih-alih mengeluarkan penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) atau memerintahkan jemput paksa, Majelis Hakim justru mengeluarkan keputusan MEMALUKAN: Memaksa sidang dilanjutkan secara online (ZUM).
KRITIK TAJAM: “Keputusan memaksakan sidang online di luar kondisi darurat adalah SINYAL MERAH yang menunjukkan Majelis Hakim sengaja menciptakan karpet merah bagi PT. Delima Makmur. Ini bukan penegakan hukum, ini adalah FASILITASI HUKUM bagi perusahaan yang seenaknya mempermainkan jadwal sidang dan integritas pengadilan!” seru Tim Kuasa Hukum Yakarim dengan nada tinggi.
Krisis integritas mencapai puncaknya ketika Tim Kuasa Hukum Yakarim mengajukan keberatan yang sah secara profesional. Respon Majelis Hakim adalah: PERINTAH MEMBUNGKAM.
Majelis Hakim dilaporkan secara langsung meminta pengacara Yakarim untuk “DIAM” setelah menyampaikan keberatannya. Tindakan ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga merusak esensi peradilan adversary (saling bantah).
KECAMAN PEDAS: “Ketika Advokat yang diamanatkan Undang-Undang untuk membela hak klien diancam untuk ‘DIAM’ oleh Hakim, maka saat itu pula KEADILAN TELAH MATI di ruang sidang PN Aceh Singkil! Majelis Hakim telah menunjukkan AROGANSI MURNI dan KEBERPIHAKAN yang tidak bisa ditoleransi. Jika Hakim merasa terganggu dengan argumen hukum yang kuat, lebih baik ia turun dari kursi dan belajar lagi tentang hak pembelaan!” tuntut tim pengacara.
Indikasi kebobrokan sistem diperkuat dengan upaya pembatasan liputan media. Awak pers dilarang mengambil foto dan video, meskipun sidang diumumkan “terbuka untuk umum.”
“Pelarangan ini adalah upaya pengecut untuk menyembunyikan kejanggalan di balik palu sidang. Hakim yang benar-benar independen dan bersih tidak akan takut pada sorotan kamera. Kami menduga ada sesuatu yang SANGAT JELAS ingin disembunyikan dari publik!” tegas Amri, seorang jurnalis, yang merasa tugasnya dihalangi.
Ratusan masyarakat yang memantau kasus ini menyuarakan vonis mereka sendiri: Yakarim adalah korban kriminalisasi hukum.
TUDINGAN TERBUKA: “Penahanan Yakarim adalah kedzaliman murni dan dugaan kuat KASUS ORDERAN dari PT. Delima Makmur. Jika Majelis Hakim tetap menahan Yakarim sementara perusahaan pelapor terus MENJIPLAK HUKUM dengan mangkir, maka judex facti (hakim pemeriksa fakta) PN Singkil telah menjadi alat kekuasaan korporasi! Yakarim sedang mengalami OVERCRIMINALIZATION!” teriak massa.
Pernyataan Majelis Hakim yang terakhir bahwa mereka “tidak merasa hukum tengah dilecehkan” oleh PT. Delima Makmur dipandang sebagai bentuk pengakuan keapatisan yang paling berbahaya.
Dugaan PN Aceh Singkil bukan lagi benteng keadilan, melainkan sarang dugaan kejanggalan. Jika Ketua Pengadilan Tinggi tidak segera mengambil tindakan tegas, reputasi peradilan di Aceh Singkil akan hancur berkeping-keping di mata masyarakat.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri



 
         
         
        