Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai fenomena korupsi intelektual dalam sistem hukum dan tata kelola negara. CIC menilai jenis korupsi ini berpotensi lebih merusak dibandingkan korupsi keuangan semata.
Ketua Umum CIC, Raden Bambang.SS, menyatakan bahwa korupsi intelektual terjadi ketika ada pihak-pihak tertentu yang memiliki otoritas memanfaatkan posisinya untuk memanipulasi data, membelokkan tafsir hukum, atau mengubah fakta demi menguntungkan kepentingan kelompok tertentu.
Menurut R. Bambang.SS, praktik ini dapat dilakukan oleh pejabat, penegak hukum, atau pihak berwenang yang memiliki akses dan wewenang untuk:
– Mengubah angka kerugian negara.
– Memanipulasi tafsir pasal hukum yang berlaku.
– Menciptakan narasi publik yang tidak sepenuhnya transparan, seperti klaim pengembalian uang negara dalam jumlah besar tanpa disertai laporan yang jelas.
Pernyataan Ketua Umum CIC: “Masalah korupsi uang memang merusak keuangan negara. Akan tetapi, korupsi intelektual berpotensi merusak hukum dan akal sehat bangsa karena menjadikan hukum sebagai alat dagang atau alat balas dendam, bukan alat keadilan,” ujar R. Bambang.SS di Jakarta, Sabtu (01/10/2025).
CIC menyoroti pentingnya transparansi total dalam penanganan kasus korupsi, terutama mengenai alur dan penggunaan uang hasil sitaan atau rampasan.
CIC juga menyoroti kasus yang melibatkan H. Marwan sebagai contoh. Meskipun Pengadilan Negeri Pangkal Pinang memutuskan bebas, Kejaksaan mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan.
Dalam konteks ini, CIC mendesak Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan kasasi tersebut demi menjamin keadilan hukum yang paripurna.
Sebagai lembaga anti-korupsi dan pengawasan, CIC menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi. Ketua Umum CIC menyampaikan pesan kepada penegak hukum dan pemerintah:
– Meminta agar publikasi penanganan kasus korupsi, terutama klaim pengembalian triliunan rupiah, disertai dengan laporan yang transparan dan akuntabel mengenai kemana uang hasil rampasan tersebut masuk.
– Menegakkan hukum yang adil tanpa pandang bulu, menghindari kesan tumpul ke satu daerah tetapi tajam ke daerah lain.
– Mengidentifikasi dan mengusut tuntas praktik korupsi intelektual, yang dinilai sebagai pengkhianatan terhadap negara dan bangsa.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










