Kebumen, 1 November 2025– Pemerintah Pusat secara revolusioner menggariskan peran Dana Desa (DD) sebagai mesin penggerak ekonomi. Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 secara eksplisit mengamanatkan alokasi minimal 20% dari DD sebagai Penyertaan Modal Investasi untuk program ketahanan pangan desa, dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai lokomotif pelaksana utama.
Kebijakan ini memiliki misi ganda: membangun kemandirian pangan lokal dan menjadikan BUMDes entitas bisnis produktif yang berpotensi menyokong program strategis nasional, seperti inisiatif Makan Siang Bergizi Gratis.
Meskipun Kebumen memiliki potensi agraris dan maritim yang melimpah, implementasi kebijakan 20% DD ini menghadapi hambatan fundamental. Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D), Bapak Hariyanto, menyampaikan kritik keras terkait praktik pengelolaan dana negara di tingkat BUMDes.
Hariyanto menegaskan bahwa tantangan utama bukan hanya pada keahlian, tetapi pada kepatuhan terhadap regulasi dasar:
“Yang belum pernah dilakukan di BUMDes ini adalah transparansi anggaran yang bersumber dari negara. Berdasarkan Undang-Undang Informasi Publik, semua anggaran yang bersumber dari negara wajib disampaikan kepada masyarakat. Ini yang belum pernah di BUMDes,” ujar Hariyanto.
Komentar ini menjadi titik tekan: suntikan modal investasi 20% DD, yang notabene adalah dana publik, terancam sia-sia jika tidak diimbangi dengan keterbukaan penuh (akuntabilitas) dan kapasitas manajerial yang memadai.
Kegagalan pengelolaan dana pangan oleh banyak BUMDes di Kebumen berakar pada isu-isu sistemik:
1. Rendahnya Kapasitas Manajerial & Bisnis: Pengelola BUMDes belum memiliki keahlian analisis kelayakan usaha dan kompetensi untuk menjalankan unit usaha pangan secara profesional, alih-alih hanya sekadar unit penyaluran bantuan.
2. Minimnya Orientasi Nilai Tambah (Inovasi): BUMDes cenderung fokus pada komoditas mentah (hulu) dan kurang melakukan hilirisasi atau diversifikasi produk (pengolahan), menyebabkan sulitnya bersaing dan menciptakan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang signifikan.
3. Ketergantungan Modal & Lemahnya Transparansi: Terlalu mengandalkan Dana Desa sebagai suntikan dana hibah tanpa strategi bisnis yang mandiri, diperparah dengan ketiadaan publikasi anggaran yang komprehensif, mengikis kepercayaan publik dan potensi keberlanjutan.
Tantangan Inti: Regulasi wajib alokasi modal 20% DD harus diimbangi dengan penegakan UU Keterbukaan Informasi Publik dan pelatihan SDM yang menjamin dana tersebut bertransformasi menjadi modal investasi produktif yang dapat diaudit, bukan dana coba-coba yang hilang tanpa jejak.
Untuk menjawab tantangan tersebut, mekanisme penyaluran modal investasi diperketat melalui Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, dengan fokus pada perencanaan yang detail dan teruji:
– Pengajuan SPP yang Kritis: BUMDes wajib mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pemerintah Desa.
– Rencana Usaha Wajib Diuji: SPP harus disertai Rencana Kegiatan Usaha (RKU) dan Rencana Anggaran dan Belanja Usaha (RABU) Ketahanan Pangan yang harus detail dan terukur secara bisnis.
– Pengesahan Musdes sebagai Mandat: Seluruh rencana investasi wajib disepakati dan divalidasi melalui Musyawarah Desa, mekanisme kunci untuk memastikan perencanaan transparan dan mendapat dukungan penuh komunitas, serta menjadi dasar pengawasan.
Pemerintah Kabupaten Kebumen didesak untuk mengambil langkah proaktif dan mendasar:
– Peningkatan Kapasitas Bisnis Intensif: Fokus pada pelatihan analisis break-even point, manajemen keuangan BUMDes, dan teknologi pasca-panen alih-alih pelatihan administrasi belaka.
– Studi Banding & Adaptasi Model Sukses: Mengadopsi tata kelola profesional dari BUMDes unggulan di sektor jasa atau ritel (misalnya unit Samsat Budiman) dan mereplikasinya ke unit usaha pangan, menuntut profesionalisme setara entitas bisnis swasta.
– Hilirisasi dan Komoditas Unggulan: Mendorong investasi pada kegiatan penciptaan nilai tambah, seperti pengolahan hasil perikanan menjadi produk beku atau pembangunan lumbung pangan modern dengan sistem rantai dingin (cold chain).
Dengan penegasan kembali pada transparansi anggaran sebagai kepatuhan wajib dan fokus pada peningkatan kualitas SDM bisnis, Kebumen optimis dapat mengubah tantangan implementasi ini menjadi peluang emas untuk menciptakan kemandirian pangan yang profesional, berkelanjutan, dan akuntabel di mata publik, serta meningkatkan PADes secara signifikan.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










