KENDAL – Kepolisian Resor Kendal telah menetapkan SA (46), seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Curug Sewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual. Korbannya adalah seorang perempuan penyandang disabilitas di bawah umur, sebut saja Bunga, yang masih merupakan tetangga tersangka.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Kamis (6/11/2025), yang dipimpin oleh Kasi Humas AKP Rasban SH didampingi Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono.
AKP Bondan menjelaskan bahwa tersangka SA memanfaatkan kedekatan sebagai tetangga untuk melancarkan aksinya. Dalam kesehariannya, korban yang merupakan penyandang disabilitas sering mendapat perhatian, termasuk pemberian makanan dari para tetangga. Tersangka SA diduga memanfaatkan kesempatan tersebut.
Peristiwa terjadi ketika SA bermaksud memberikan makanan kepada korban. Tersangka mendapati korban dalam kondisi rentan. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh SA untuk melakukan tindakan kekerasan seksual di kamar korban.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 6 huruf c UU TPKS mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual secara fisik. Sementara Pasal 15 ayat 1 mengatur tentang pidana penjara bagi pelaku.
Saat dihadapkan kepada awak media, tersangka SA menyatakan penyesalannya.
“Saya menyesal mas,” katanya lirih. Ia juga mengakui bahwa sebagai perangkat desa, seharusnya ia memiliki kewajiban untuk melindungi warganya.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










