TANGERANG 10 November 2025– Laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Cengklong, Kabupaten Tangerang, telah diterima oleh Polres Metro Tangerang Kota. Laporan ini diajukan oleh organisasi masyarakat yang menduga adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar dalam kurun waktu alokasi tiga tahun anggaran.
Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten (LMB), Lis Sugianto S.H., pada Senin (10/11/2025), secara resmi melayangkan laporannya ke pihak kepolisian. LMB mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan investigatif yang transparan terkait dugaan penyimpangan anggaran yang mereka sebut sebagai praktik “terstruktur, sistematis, dan masif” (TSM).
“Kami telah menyerahkan laporan lengkap kepada Polres Metro Tangerang Kota, mendesak penindakan transparan atas penyalahgunaan anggaran yang kami sinyalir mencapai Rp 3,8 Miliar,” ujar Sugianto di Tangerang.
Laporan LMB muncul setelah melakukan investigasi yang mengklaim telah menemukan pola penyimpangan berulang dalam pengelolaan Dana Desa. Total dana yang disorot oleh LMB dari tiga tahun anggaran, yang mereka duga menjadi potensi kerugian negara, adalah sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2023: Rp 1.312.037.000
Tahun Anggaran 2024: Rp 1.163.607.000
Tahun Anggaran 2025: Rp 1.406.220.000
Total Dana yang Disorot (3 Tahun): Rp 3.881.864.000
Salah satu fokus utama dalam laporan LMB adalah dugaan proyek fiktif terkait renovasi kantor Desa Cengklong yang dialokasikan dalam Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 350.000.000.
Sugianto menjelaskan bahwa temuan lapangan mengindikasikan pengerjaan proyek tersebut diduga fiktif atau telah terhenti total. “Dugaan kuat kami adalah fiktif karena tidak ada pengerjaan fisik sama sekali atau telah terhenti total lebih dari lima bulan,” tegasnya.
LMB juga mencatat bahwa dugaan penyimpangan ini sebelumnya pernah diklarifikasi oleh Kepala Desa Cengklong, yang saat itu disebut beralasan karena adanya ‘kekurangan dana’. Namun, dalih tersebut kini dinilai bertolak belakang dengan temuan di lapangan dan besaran potensi kerugian yang diperkirakan.
LMB menuntut audit total dan penindakan tegas oleh APH, terutama karena dugaan korupsi ini dinilai berulang dan berkelanjutan.
“Anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN wajib dilaporkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Ketika investigasi lapangan menemukan bukti fiktif, maka ini adalah kejahatan korupsi,” ungkap Sugianto, menyerukan transparansi penuh.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dan transparan dari Polres Metro Tangerang Kota dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini, sekaligus untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Desa Cengklong terkait alokasi dan realisasi dana tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










