ACEH SINGKIL, 11 November 2025— Persidangan kasus dugaan kriminalisasi terhadap Yakarim, seorang aktivis hak agraria di Aceh Singkil, menjadi sorotan tajam setelah tim kuasa hukumnya meyakini kasus ini keliru diterapkan sebagai tindak pidana, padahal merupakan ranah perdata. Yakarim, yang dikenal vokal membela hak-hak rakyat terkait lahan, kini menghadapi jerat hukum atas laporan PT. Delima Makmur.
Kasus ini disorot sebagai indikasi dugaan praktik kriminalisasi berlebihan (overcriminalization) terhadap pejuang agraria, di mana sengketa yang berawal dari perjanjian perdata dipaksakan menjadi delik pidana.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, tim pengacara Yakarim, yang dipimpin oleh Zahrul, menegaskan bahwa semua fakta di persidangan menunjukkan perselisihan ini bermula dari perjanjian antara Yakarim dan PT. Delima Makmur.
“Berdasarkan keterangan fakta-fakta dari saksi ahli yang dihadirkan, termasuk saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun saksi ahli yang kami hadirkan, jelas bahwa persoalan ini diawali dengan perjanjian. Dalam hukum nasional kita, perjanjian adalah ranah keperdataan,” ujar Zahrul kepada awak media, Selasa (11/11/2025).
Zahrul menekankan bahwa dua saksi ahli yang dihadirkan oleh kedua belah pihak (JPU dan Kuasa Hukum) memberikan keterangan yang senada.
“Kedua ahli menerangkan hal yang sama: bila mana perselisihan terjadi yang diawali suatu kesepakatan dan perjanjian antara pihak, maka penyelesaiannya harus secara keperdataan, tidak boleh pidana,” tegasnya.
Tim kuasa hukum mendesak Majelis Hakim PN Singkil untuk secara serius mempertimbangkan fakta hukum ini. Mereka menuntut agar Yakarim dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan pidana, karena dasar perkara yang disidangkan adalah murni sengketa keperdataan.
Menurut Zahrul, perjanjian awal antara Yakarim dan PT. Delima Makmur sendiri telah mengatur bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkil, yang merujuk pada mekanisme hukum perdata.
“Jika keterangan saksi ahli, yang akan kami hadirkan pada hari Rabu, 12 November 2025 nanti, menyampaikan hal yang sama, maka konsekuensi yuridis yang harus diambil Majelis Hakim PN Singkil adalah membebaskan Yakarim dari tuduhan dan perbuatan pidana,” desak Zahrul.
Ia juga menyampaikan kritik tajam terhadap aparat penegak hukum yang memproses kasus ini sebagai pidana. Zahrul mengancam akan melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk banding, serta menempuh upaya hukum terhadap penegak hukum yang dinilai telah salah dalam menerapkan hukum.
“Kami berjanji akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan yang memaksakan kasus ini menjadi pidana. Kami juga akan melakukan tindakan terhadap penegak hukum yang menurut kami keliru dalam menerapkan hukum,” tutupnya.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










