BANDUNGAN, SEMARANG – 15 November 2025- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Putra Nusantara Kendal menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan ke-IV pada 14–16 November 2025. Bertempat di Hotel Kusma Bandungan, Kabupaten Semarang, diklat bertema “Mencetak Paralegal Handal sebagai Garda Terdepan Posbankum Desa/Kelurahan” ini diikuti oleh 70 peserta dari berbagai latar belakang profesi.
Ketua Panitia Diklat, Bani Ardhi S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa diklat ini merupakan upaya kolektif untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang lebih profesional, berintegritas, dan tepat sasaran. Menurutnya, Paralegal adalah garda terdepan dalam memberikan edukasi, penyuluhan, serta pendampingan di tengah masyarakat.
“Maka dibutuhkan, kemampuan, pengetahuan, dan karakter kuat, agar tujuan tersebut dapat dijalankan dengan baik,” ujar Bani Ardhi.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kristomo, yang hadir secara daring, menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) awalnya dibentuk di setiap pengadilan untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Kristomo menambahkan, layanan Posbakum Desa/Kelurahan saat ini mencakup konsultasi, pemberian informasi dan nasihat hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum hingga ke pelosok.
“Dalam perjalanannya Posbakum Desa atau Kelurahan ini bukan hanya untuk masyarakat miskin tapi semua kalangan. Artinya Posbakum ini adalah perluasan asas keadilan, dan bagaimana akses keadilan itu mudah didapatkan warga,” jelas Kristomo, berharap kasus-kasus ringan dapat diselesaikan di tingkat desa maupun kelurahan.
Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal, H. Saeroji SH., M.H., menegaskan bahwa peran dan fungsi Paralegal memiliki kedekatan dengan pekerjaan advokat, di mana Paralegal bertindak sebagai kepanjangan tangan advokat atau pengacara.
Saeroji menyebutkan sembilan peran penting Paralegal, termasuk mediasi, konsultasi, negosiasi, drafting dokumen, pemberdayaan masyarakat, dan penyuluhan hukum.
“Yang utama adalah pendampingan hukum di luar pengadilan. Dari tingkat kepolisian, tingkat kejaksaan, Paralegal bisa melakukan pendampingan. Bedanya di tingkat pengadilan menjadi ranahnya advokat atau pengacara,” tandasnya.
Ia berharap, melalui diklat selama tiga hari ini, para peserta minimal dapat memahami hukum dasar dan penyelesaiannya.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari (Mbak Tika), menyampaikan apresiasi tinggi kepada YLBH Putra Nusantara Kendal dan BPHN atas terselenggaranya kegiatan ini.
Bupati menekankan pentingnya peran Paralegal karena tidak semua orang memahami hak-haknya di hadapan hukum. “Disinilah peran Paralegal sangat berarti, hadir membantu masyarakat kecil yang membutuhkan, dengan niat tulus dan hati yang peduli,” kata Bupati.
Ia menyambut baik kegiatan ini dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Paralegal, serta meningkatkan mutu sumber daya manusia sebagai pelaksana bantuan hukum.
Diklat Paralegal Angkatan ke-IV tahun 2025 ini resmi dibuka oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari pada Jumat, 14 November 2025.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










