KENDAL – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Putra Nusantara Kendal resmi menutup Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan IV pada Minggu (16/11/2025). Kegiatan yang mengusung tema “Mencetak Paralegal Handal sebagai Garda Terdepan Posbakum Desa/Kelurahan” ini diikuti oleh sekitar 70 peserta, mayoritas terdiri dari kepala desa dan perangkat desa di Kendal.
Diklat ini bertujuan untuk memperkuat Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di tingkat desa/kelurahan dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan melalui pembentukan paralegal yang kompeten dan berintegritas.
Ketua YLBH Putra Nusantara Kendal, H. Saroji SH., MH., menekankan bahwa lulusan Diklat selama tiga hari ini harus segera memulai masa aktualisasi dengan bertugas di Posbakum desa dan kelurahan masing-masing.
“Diklat ini harus menjadi bekal nyata. Peserta nantinya bisa mendampingi persoalan hukum nonlitigasi di masyarakat. Untuk litigasi, paralegal wajib mendampingi advokat,” ujar Saroji.
Ia juga mengingatkan para peserta untuk menjaga integritas dan etika, terutama saat mendampingi klien yang menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di mana peran paralegal harus pasif kecuali diberi kesempatan berbicara. Peserta yang lulus akan menjalani masa percobaan selama tiga bulan untuk mengaplikasikan ilmunya.
Kepala daerah Kendal, Bupati Dyah Kartika Permanasari, dalam sambutan pembukaan pada Jumat (14/10) lalu, menegaskan pentingnya peran paralegal. Menurutnya, terbatasnya jumlah advokat membuat layanan hukum bagi warga miskin belum merata, sehingga kehadiran paralegal sangat dibutuhkan.
“Paralegal adalah komponen penting dalam memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan hukum menjadi sangat penting agar Diklat ini menjadi upaya pemenuhan kompetensi, bukan sekadar formalitas,” tegas Bupati.
Dalam Diklat, peserta juga dibekali informasi mengenai pembaruan regulasi. Dasar hukum paralegal yang semula diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 kini diperbarui menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2025. Perubahan ini memperluas peran dan kewenangan paralegal dalam memberikan bantuan hukum.
Ketua Paralegal Nusantara (Perantara) Kendal, Untung Mujiono ST., M.Ars., menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta.
“Dari 70 peserta, sekitar 60 hingga 70 persen adalah kepala desa dan perangkat desa. Sisanya masyarakat umum. Antusiasme ini luar biasa,” katanya.
Untung menambahkan, para lulusan yang telah bersertifikasi akan dihimpun dalam wadah Perantara sebagai forum koordinasi dan pengembangan kompetensi. Ia berharap paralegal menjadi garda terdepan, terutama dalam membantu masyarakat di wilayah terpencil atau kurang mampu.
“Beberapa peserta sudah bekerja di Posbakum, tetapi belum bersertifikasi. Pelatihan ini membuat mereka lebih mantap dan profesional dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










