Banggai Kepulauan– 17 November 2025- Proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut di Jalur Trans Peling, Desa Alakasing, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), terancam menemui jalan buntu akibat sengkarut informasi yang melibatkan dua institusi penegak hukum. Kontroversi ini mencuat setelah Kasat Lantas Polres Bangkep diduga kuat menyajikan keterangan tidak faktual mengenai status berkas perkara, yang secara keras dibantah oleh pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut). Kondisi ini menempatkan kinerja Kasat Lantas sebagai sorotan utama yang dinilai merusak kredibilitas Polri dan mencederai rasa keadilan para korban.
Sengkarut ini terungkap saat awak media berupaya mengkonfirmasi kelanjutan penanganan berkas perkara yang menyebabkan empat korban, dua di antaranya mengalami luka serius termasuk patah tulang.
Awalnya, pada Selasa, 12 November 2025, melalui pesan singkat, Kasat Lantas Polres Bangkep memberikan keterangan tegas yang mengindikasikan bahwa berkas telah diserahkan ke jaksa, menandakan proses telah memasuki Tahap I atau P-21. Pernyataan ini secara eksplisit mengklaim bahwa tanggung jawab penanganan perkara telah berpindah ke tangan Kejaksaan.
Namun, klaim pelimpahan berkas tersebut secara mengejutkan dibantah keras oleh Kejaksaan Negeri Balut. Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Balut menyatakan bahwa berkas kasus Laka Lantas tersebut BELUM DITERIMA dan masih berada dalam kendali penyidik di Polres Bangkep.
Bantahan dari Kejaksaan Balut secara langsung mematahkan klaim Kasat Lantas. Jika berkas belum diterima Kejaksaan, maka pernyataan Kasat Lantas kepada publik terbukti tidak faktual dan patut diduga sebagai upaya pengaburan status perkara.
Diskrepansi keterangan yang fatal antara penyidik dan penuntut umum ini secara langsung menunjuk Kasat Lantas Polres Bangkep sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kelambatan dan ketidaktransparanan penanganan kasus. Kelambatan penanganan ini dikhawatirkan sengaja diciptakan untuk menahan laju proses hukum, serta membuka ruang bagi potensi negosiasi di luar jalur hukum yang tidak transparan dan berpotensi merugikan korban.
Mengingat kondisi ini telah mencederai rasa keadilan dan integritas institusi, publik mendesak Kapolres Bangkep untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberikan klarifikasi jujur mengenai status berkas perkara tersebut. Klarifikasi harus didukung oleh data faktual, bukan sekadar klaim sepihak yang dibantah oleh instansi lain.
Selain itu, publik mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk segera melakukan audit kinerja penyidikan Sat Lantas Polres Bangkep terkait dugaan penghambatan proses hukum ini. Kapolres Bangkep wajib memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balut tanpa penundaan lebih lanjut sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Kegagalan dalam menyajikan fakta dan lambatnya penanganan kasus ini menyoroti lemahnya kontrol internal di Polres Bangkep dan mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk menahan laju proses hukum demi kepentingan yang patut dicurigai.
Publisher -Red
Rekomendasi artikel – Redaksi Brantasrltipikor
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










