BANGGAI LAUT, SULTENG – 25 November 2025- Skandal dugaan penyimpangan sistemik dalam retribusi Galian C di Kabupaten Banggai Laut (Balut) telah memasuki babak kritis. Klaim yang diterima media ini menunjukkan bahwa praktik pungutan yang melanggar hukum telah berlangsung selama lebih dari satu dekade, mengakibatkan kerugian finansial daerah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus ini bukan sekadar pungli biasa, tetapi indikasi kuat adanya kolusi terstruktur dan masif di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sebuah pengkhianatan terhadap amanah pengelolaan keuangan publik.
Sorotan tajam diarahkan kepada oknum di Bapenda, khususnya Sekretaris Pendapatan dan Kepala Bidang Pendataan, yang diduga secara terang-terangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015.
Perda tersebut dengan tegas mengamanatkan bahwa pungutan biaya Galian C wajib dikenakan kepada pemilik izin tambang (kuasa pertambangan). Namun, dalam praktik di lapangan selama 12 tahun terakhir, kontraktor yang hanya bertindak sebagai pembeli atau pengguna material dipaksa menanggung beban ganda (Pajak Ganda). Mereka, yang sudah membayar PPN dan PPh atas material, masih diwajibkan membayar iuran yang seharusnya dibayar oleh pemilik tambang kepada Pendapatan Daerah.
Praktik ilegal ini tidak hanya mencekik iklim usaha lokal tetapi juga mencerminkan inefisiensi anggaran parah yang diduga sengaja diciptakan untuk memperkaya oknum pejabat dan kelompoknya.
Kecurigaan publik diperkuat oleh kesaksian dari pihak internal birokrasi. “Ini adalah kesalahan fatal, melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 dan turunannya. Seharusnya yang dipungut biaya galian C adalah pemilik tambang, bukan para pihak kontraktor,” tegas FADLI KUBA, seorang mantan Kepala Bidang Pendataan Bapenda.
Pengakuan mantan pejabat yang membenarkan adanya pelanggaran Perda yang masif selama bertahun-tahun ini mengindikasikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bukan lagi sekadar kesalahan manajemen, melainkan pembiaran sistemik dan persekongkolan jahat tingkat tinggi yang menjadikan kas daerah sebagai ajang pemerasan berkedok retribusi. Pejabat yang seharusnya menjadi penjaga kas daerah diduga kuat bertindak sebagai aktor utama pencurian uang rakyat.
Melihat potensi kerusakan keuangan dan moral birokrasi yang masif ini, media mendesak intervensi segera dan penindakan serius dari Pemerintah Pusat:
Kami mendesak Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak ada alasan bagi pejabat yang terlibat untuk berlindung di balik dalih ketidaktahuan setelah 12 tahun praktik ilegal ini berjalan. Pelaku pungli dan pelanggar Perda wajib dijerat dengan hukum pidana korupsi.
Kami menuntut Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan segera melakukan audit forensik total terhadap seluruh penerimaan daerah dari sektor Galian C selama kurun waktu 12 tahun terakhir. Kami menuntut pencopotan seketika para pejabat yang diduga terlibat, termasuk Kepala Bapenda, Sekretaris Pendapatan, dan Kepala Bidang Pendataan.
Kegagalan Pemerintah Pusat menindak tegas kasus ini sama dengan melegitimasi perampasan uang rakyat dan mengkhianati penegakan hukum di daerah.
DESAKAN KEPADA PEMERINTAH PUSAT:
# Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
# Kejaksaan Agung (Kejagung RI)
# Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
# Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
# Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
# Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
# Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
# Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Publisher – Redaksi
Reporter – Taib
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










