MAGELANG, 26 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Dalam rangkaian penyidikan, KPK memanggil dan memeriksa tiga orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kabupaten Kebumen sebagai saksi.
Pemeriksaan saksi dilakukan di Polresta Magelang pada hari Rabu, 26 November 2025.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
– Agus Faurizan, Pendamping PKH Korwil Kabupaten Kebumen
– Muri Kunjono, Pendamping PKH Korwil Kabupaten Kebumen
– Sunarto, Pendamping PKH Korwil Kabupaten Kebumen
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini bertujuan untuk mengungkap praktik tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pendistribusian bansos Kemensos. Keterangan dari para pendamping PKH diharapkan dapat memperjelas peran dan mekanisme yang menyangkut penyaluran bantuan di tingkat wilayah, khususnya Kabupaten Kebumen.
Kasus korupsi bansos ini merupakan salah satu prioritas KPK yang telah menjangkau 15 provinsi dengan nilai distribusi sebanyak lima juta paket bantuan.
Pada Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka baru, yang terdiri dari tiga orang perseorangan dan dua korporasi. Ini menunjukkan komitmen KPK untuk menindak tegas pelaku korupsi, baik dari unsur individu maupun perusahaan.
Selain itu, KPK juga telah mengambil langkah pencegahan dengan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal empat orang terkait, termasuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan Edi Suharto, agar tidak bepergian ke luar negeri.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi bansos yang merugikan keuangan negara dan merampas hak-hak masyarakat miskin di masa pandemi.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










