Palembang, Kamis, 27 November 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan telah menyelesaikan pemeriksaan atas pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya sejumlah permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti untuk optimalisasi pendapatan daerah.
Laporan tersebut mencatat bahwa dari target Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp15.857.470.500,00, realisasi pada tahun 2024 mencapai Rp13.419.005.438,00, atau 84,62% dari anggaran.
Pemeriksaan BPK menyoroti beberapa aspek tata kelola yang dianggap belum tertib, yang berpotensi menyebabkan ketidaksahan pungutan, risiko penyalahgunaan penerimaan, hingga kehilangan potensi pendapatan daerah.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin diketahui belum menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara rinci tata cara pemungutan retribusi, sanksi administrasi, dan teknis operasional lainnya, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BPK juga menemukan adanya realisasi Pendapatan Denda Retribusi Daerah sebesar Rp610.340,00 yang dipungut tanpa dasar hukum yang sah. Pungutan denda tersebut, baik oleh Dinas Lingkungan Hidup maupun Diskoperindag, masih menggunakan tarif peraturan lama yang sudah tidak berlaku atau belum ditetapkan dengan Perbup pengganti.
Penyetoran Pendapatan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Sukamoro terindikasi tidak tertib. Penyetoran penerimaan retribusi harian ditemukan tidak dilaksanakan maksimal 1×24 jam sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterlambatan penyetoran ini berisiko terhadap kemungkinan penyalahgunaan penerimaan retribusi.
Selain itu, ditemukan bahwa implementasi izin sewa los/kios di empat pasar (Pangkalan Balai, Betung, Sukajadi, dan Sukamoro) tidak efektif. Hal ini disebabkan oleh:
– Persyaratan pengurusan izin sewa yang dinilai memberatkan pedagang.
– Banyaknya los/kios yang kosong karena pedagang menunggak, namun tidak dapat disewa oleh pihak lain karena adanya persyaratan dokumen dari penyewa lama.
– Adanya praktik penyewaan kembali (sub-lease) atau penjualan hak sewa los/kios oleh pemilik izin lama kepada pedagang lain tanpa sepengetahuan petugas UPTD Pasar, yang mengikis potensi penerimaan daerah.
BPK mencatat adanya potensi kehilangan penerimaan Retribusi Los/Kios dan Retribusi Pelayanan Pasar atas satu gedung baru di Pasar Betung yang merupakan hibah kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin sejak Februari 2024. Gedung tersebut belum dipungut retribusi selama sembilan bulan hingga April 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sulitnya pengamanan dan pengelolaan aset tersebut oleh UPTD Pasar karena adanya pihak perorangan yang masih menguasai gedung dan melakukan penagihan angsuran atas pembangunan kios kepada pedagang.
Permasalahan tata kelola tersebut diakibatkan oleh beberapa hal, di antaranya belum optimalnya fungsi pengawasan dan pembinaan, serta belum adanya usulan rancangan Perbup pengganti dari Kepala SKPD Pengampu.
Menanggapi temuan BPK, Bupati Banyuasin menyatakan telah sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK.
Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk segera membenahi tata kelola retribusi daerah secara menyeluruh, terutama dalam penyelesaian regulasi turunan Perda dan penertiban administrasi penerimaan, guna memastikan setiap pungutan sah secara hukum dan potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










