KEBUMEN – 27 November 2025- Semangat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dicanangkan pemerintah sebagai lokomotif pembiayaan UMKM tanpa agunan tambahan, hari ini dicederai secara terang-terangan oleh praktik Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Gombong, Kebumen. Kasus Sutrisno, debitur KUR Mikro Rp 50 juta, membongkar praktik bank yang diduga kuat telah melawan semangat bahkan regulasi resmi dengan menahan sertifikat rumah sebagai “jaminan sempurna.”
Sutrisno, warga Desa Klopogodo, meminjam KUR sebesar Rp 50 juta pada Mei 2021. Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 dan diperkuat oleh revisi berikutnya, plafon KUR Mikro saat itu (dan kini hingga Rp 100 juta) wajib tanpa agunan tambahan. Agunan pokok KUR semestinya adalah objek usaha yang dibiayai.
Setelah usahanya macet total pada tahun 2023 karena penipuan, Sutrisno telah menunjukkan itikad baik dan kooperatif sebuah prinsip yang harusnya dihargai dalam penanganan kredit macet. Sejak berhenti mengangsur Maret 2023, ia mengajukan solusi restrukturisasi, negosiasi, bahkan membawa anggota keluarga yang siap melakukan take over pelunasan.
Namun, respons institusi perbankan sungguh mengecewakan. “Saya sudah datang baik-baik, minta jalan tengah, bahkan sudah ada yang siap menggantikan, tapi jawaban pihak bank hanya bilang ‘sudah tidak ada solusi’,” ujar Sutrisno kepada wartawan pada Rabu (26/11/2025) di depan BRI Unit Gombong.
Kekakuan ini dipertajam oleh Ade, Supervisor BRI Unit Gombong. Ia membenarkan penolakan tersebut dengan dalih, “Kami sudah mentok, kita punya aturan dan dia sudah di blacklist,” seraya hanya menawarkan solusi tunggal yang kaku: “Ya harus dilunasi.”
Polemik penahanan sertifikat ini mencapai puncaknya ketika Ade berdalih bahwa meskipun regulasi kini melarang, pinjaman tersebut adalah “kur dulu kan beda jaman, Mas. KUR itu selalu update tiap tahun.”
Dalih ini adalah tamparan keras terhadap prinsip kehati-hatian dan kepatuhan bank. Regulasi KUR saat pinjaman disetujui (Mei 2021) sudah secara tegas menetapkan batasan tanpa agunan tambahan hingga Rp 100 juta. Penahanan sertifikat sempurna untuk pinjaman modal kerja Rp 50 juta bukanlah “aturan lama,” melainkan praktik yang diduga melanggar kebijakan pemerintah.
Praktik Bank BRI Unit Gombong ini secara jelas berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mengatur Pedoman Pelaksanaan KUR, terutama terkait ketentuan agunan. Bank seolah-olah menggunakan dalih ‘aturan internal’ atau ‘masa lalu’ untuk menyandera aset rakyat yang seharusnya dilindungi oleh program KUR itu sendiri.
Kasus Sutrisno bukan hanya masalah individu, tetapi alarm serius bagi pengawasan perbankan di Indonesia.
– Mengapa bank secara sewenang-wenang menolak negosiasi dan take over dari debitur kooperatif, padahal restrukturisasi adalah solusi umum kredit macet?
– Kepatuhan bank terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang KUR patut dipertanyakan. Apakah praktik penahanan jaminan sertifikat ini merupakan pelanggaran yang disengaja demi mengamankan aset bank, alih-alih mendukung pemulihan usaha UMKM?
Kami mendesak Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan audit mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada BRI Unit Gombong. Praktik yang bertentangan dengan semangat KUR ini harus dihentikan. KUR adalah program untuk memajukan UMKM, bukan alat untuk menyita sertifikat rumah rakyat miskin yang sedang berjuang bangkit dari kebangkrutan.
Tindakan BRI Unit Gombong ini adalah pengkhianatan terhadap visi KUR: membiayai usaha produktif yang belum feasible secara agunan. BRI harus menunjukkan kepatuhan pada undang-undang dan berpihak kepada rakyat, bukan hanya pada kepentingan profit institusi semata.
# Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
# Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
# Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
# Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia
# Menteri Keuangan Republik Indonesia
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










