JOMBANG, 30 November 2025-– Dugaan praktik kotor penyelewengan dan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencoreng penegakan hukum di wilayah Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke jalur strategis Kedung Pring, Jombang, yang disinyalir menjadi “surga” bagi operasi senyap sindikat mafia migas.
Berdasarkan investigasi mendalam dan pemantauan intensif tim awak media di lapangan, dugaan kuat mengarah pada armada truk tangki berlabel PT Lautan Dewa Energy (LDE). Truk-truk ini terpantau melakukan pergerakan masif dan mencurigakan, terutama pada jam-jam rawan mulai pukul 20.00 WIB hingga tengah malam, demi menghindari pantauan publik dan aparat.
Tim investigasi menemukan indikasi kuat bahwa Jombang bukan sekadar jalur lintasan, melainkan telah disulap menjadi pangkalan transit atau lokasi penampungan solar yang diduga berasal dari sulingan tambang minyak ilegal (tradis) di wilayah Wonocolo, Bojonegoro.
Jalur distribusi terpantau mulai dari area Kedung Pring menuju sebuah titik yang disebut sebagai “Pangkalan Jombang”. Di lokasi inilah solar yang diduga ilegal ditimbun sebelum didistribusikan. Praktik ini disinyalir dikendalikan oleh oknum berinisial ES, yang diduga kuat sebagai pemilik PT LDE dan otak di balik operasi ini.
Keleluasaan operasional armada PT LDE yang melenggang bebas mengangkut ribuan liter bahan bakar berbahaya ini menimbulkan tanda tanya besar. Publik patut curiga, apakah mulusnya bisnis haram ini murni kecolongan atau ada unsur pembiaran?
“Mustahil iring-iringan truk tangki dengan volume besar bisa beroperasi rutin tiap malam tanpa terdeteksi. Kami mencurigai adanya backing kuat dari oknum aparat yang membuat sindikat ini merasa kebal hukum,” ujar perwakilan tim investigasi Nasionaldetik.com.
Jika solar tersebut terbukti adalah hasil sulingan ilegal yang dijual dengan harga industri, maka PT LDE tidak hanya merusak pasar, tetapi juga merampok potensi pendapatan negara.
Perlu ditegaskan, meskipun perusahaan mengantongi Izin Usaha Niaga Umum (IU-NU), memperdagangkan solar non-standar atau yang bersumber dari sumur ilegal adalah pelanggaran fatal terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Jika terbukti, PT LDE dan oknum yang terlibat dijerat dengan pasal berlapis:
– Pasal 53 huruf b: Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp40 miliar (Pengangkutan tanpa izin).
– Pasal 53 huruf d: Pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar (Niaga tanpa izin).
Atas temuan yang mengusik rasa keadilan ini, Awak Media Nasionaldetik.com mendesak keras aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Jombang dan Kapolda Jawa Timur, untuk tidak sekadar duduk diam menunggu laporan:
– Lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT): Segera gerebek lokasi “Pangkalan Jombang” dan hentikan iring-iringan truk PT LDE saat beroperasi.
– Periksa Pemilik PT LDE: Panggil dan periksa saudara ES untuk membuktikan legalitas asal-usul minyak yang diangkut.
– Bersihkan Institusi: Usut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat yang menjadi pelindung bisnis ini. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke mafia.
Tim investigasi Nasionaldetik.com akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga kedaulatan energi nasional dari tangan-tangan kotor para mafia.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










