KENDAL – Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kendal mendesak Bupati Kendal untuk segera menerbitkan regulasi yang memastikan kepastian hukum dan standar alokasi dana operasional BPD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Desakan ini mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di eks Kawedanan Selokaton, pada Minggu, 30 November 2025.
Ketua Paguyuban BPD Kendal, Sugiarto, menegaskan bahwa program dan fungsi pengawasan BPD di desa tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan sistem anggaran operasional yang memadai dan jelas.
“Program desa bisa dirancang sangat baik. Tapi kalau biaya operasional BPD tidak jelas, penyelenggaraan pemerintahan desa hanya akan berhenti di atas kertas,” ujar Sugiarto.
Ia menyoroti bahwa di lapangan, dukungan operasional BPD masih jauh dari kata ideal dan tidak adanya standar baku antar desa mengenai besaran alokasi anggaran BPD dalam APBDes. Menurutnya, selama ini, pengelolaan dan skema pembiayaan BPD cenderung diatur sepenuhnya oleh Pemerintah Desa.
“BPD ini mitra resmi kepala desa. Tetapi faktanya, BPD belum menjadi pengguna anggaran yang memiliki posisi setara, karena semua masih menunggu respons pemerintah desa,” tambahnya.
Sugiarto juga menyebut problem mendasar lainnya adalah pandangan sebagian kepala desa yang menganggap alokasi anggaran operasional BPD tidak wajib, melainkan hanya bersifat opsional.
“Mereka menganggap operasional BPD boleh dianggarkan, boleh juga tidak. Ini problem kepastian, dan efeknya bisa melemahkan fungsi pengawasan BPD,” tegasnya.
Senada, Sekretaris Paguyuban BPD Kendal, Suardi, menambahkan bahwa minimnya biaya operasional merupakan salah satu titik lemah utama yang berdampak langsung pada tiga fungsi utama BPD, yaitu:
1 Legislasi (menyusun peraturan desa)
2 Penyerapan Aspirasi masyarakat
3 Pengawasan kinerja Kepala Desa
“Di beberapa desa, anggota BPD bahkan belum menerima biaya operasional yang layak, sementara beban tugas lembaga ini terus meningkat seiring kompleksitas pembangunan desa,” jelas Suardi.
FGD yang membahas isu krusial ini dihadiri oleh perwakilan DPC kecamatan di eks Kawedanan Selokaton (Pageruyung, Plantungan, Sukorejo, dan Patean), serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kendal, termasuk Kepala Dispermasdes Kendal dan perwakilan Inspektorat.
Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, mengakui adanya ketimpangan dukungan operasional yang signifikan antara satu desa dengan desa lainnya di Kabupaten Kendal.
Fatoni menyatakan bahwa regulasi yang dikeluarkan di tingkat kabupaten dapat menjadi solusi permanen. Tujuannya adalah agar operasional BPD memiliki standar alokasi yang jelas dan tidak lagi bergantung pada negosiasi personal atau kebijakan diskresioner dari Kepala Desa.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










