KEBUMEN – 1 Desember 2025 – Proyek Preservasi Jalan Nasional ruas Kebumen–Purworejo, Jawa Tengah, kembali menarik perhatian—bukan karena kegembiraan, melainkan skeptisisme tajam dari masyarakat yang sudah trauma. Papan proyek raksasa mengumumkan dimulainya pekerjaan Preservasi Jalan Kebumen – Purworejo – Karangnongko (Bts. DIY) dengan nilai kontrak yang fantastis: Rp 158.143.700.000,00 (Rp 158 Miliar).
Angka yang nyaris menyentuh dua ratus miliar rupiah ini menempatkan proyek sepanjang 17,16 KM tersebut sebagai taruhan besar uang rakyat. Namun, harapan akan jalan mulus permanen beradu keras dengan memori buruk kualitas pekerjaan sebelumnya, apalagi pelaksana proyek disebut-sebut sama.
Kontraktor pelaksana, PT. Karya Adi Kencana, dengan konsultan pengawas PT. Gita Cipta Sagayasa (KSO) PT. Seecons, kini memikul beban moral dan teknis yang sangat berat. Masyarakat tidak lagi menoleransi hasil yang bersifat “instan.”
Keresahan utama warga dipicu oleh kegagalan proyek infrastruktur jalan di Kebumen sebelumnya.
“Tolong, hasilnya harus bagus, jangan seperti yang Guyangan Ngidul sampai Petanahan yang sekarang sudah rusak parah. Ini yang mengerjakan PT yang sama,” desak seorang warga Sruweng yang memilih anonim, menggambarkan betapa jalan tersebut kini memaksa pengendara motor ekstra hati-hati.
Kritik pedas ini menyoroti kontras yang menyakitkan: Rp 158 Miliar di satu sisi, dan jalan yang “ambles, pecah, atau bergelombang hanya dalam hitungan bulan” di sisi lain. Dengan biaya sekitar Rp 9,2 Miliar per kilometer, masyarakat berhak menuntut hasil yang benar-benar transformasional, bukan hanya kosmetik sesaat.
Pekerjaan yang telah bergulir sejak 17 November 2025 ini dipastikan akan memicu kemacetan parah di titik-titik vital, termasuk kawasan padat seperti Gombong, Wero, dan Sruweng.
“Sudah pasti macet. Kami harap petugas di lapangan punya manajemen lalu lintas yang serius. Jangan cuma asal kerja dan membuat kekacauan,” ujar Kuatni (35), seorang pedagang di Gombong, menyuarakan kekesalan yang sudah terantisipasi.
PT. Karya Adi Kencana memiliki tenggat waktu 540 hari kalender, diikuti masa pemeliharaan 365 hari kalender. Jangka waktu ini adalah janji, dan kegagalan menepatinya adalah kerugian besar bagi negara dan rakyat.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah – DI. Yogyakarta melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Tengah wajib memberikan respons transparan terhadap trauma dan kekhawatiran publik ini.
Sorotan tajam kini diarahkan kepada konsultan supervisi, PT. Gita Cipta Sagayasa (KSO) PT. Seecons. Label “Supervisi” tidak boleh sekadar formalitas. Mereka ditagih untuk membuktikan bahwa profesionalisme mereka setara dengan nilai kontrak fantastis yang mereka awasi.
“Akankah proyek preservasi senilai Rp 158 Miliar ini menjadi monumen pemborosan anggaran dengan kerusakan dini yang mengulang sejarah buruk, atau menjadi bukti nyata bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan untuk membangun infrastruktur yang kokoh, berkelanjutan, dan benar-benar ‘tahan banting’?”
Masyarakat Kebumen kini menantikan pertanggungjawaban penuh. Pengawasan publik akan menjadi barometer utama.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










