BANGGAI LAUT, SULTENG – 2 Desember 2025– Keputusan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Banggai Laut (Pemkab Balut) yang menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan jabatan selama 12 bulan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Selasa, 02 Desember 2025, memicu gelombang kritik pedas. Kebijakan ini dituding sebagai instrumen kekuasaan yang dipolitisasi dan sarat aroma kolusi ‘Asal Bapak Senang’ (ABS), alih-alih penegakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021.
Kejanggalan dalam putusan ini bukan hanya mencoreng iklim birokrasi daerah, melainkan juga mengindikasikan adanya pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di BKPSDMD yang disinyalir bertindak sebagai ‘tukang stempel’ bagi kepentingan politik pimpinan.
Sorotan tajam tertuju pada penggunaan Pasal 11 huruf f PP 94/2021. Pasal ini mengatur pelanggaran yang berimplikasi sangat serius, yakni yang dianggap “berdampak negatif terhadap negara”.
PNS yang dikenai sanksi, Riswanto Ali, secara lugas membantah dan mengecam keras penetapan pasal tersebut.
“Penerapan Pasal 11 huruf f ini bukan lagi soal pelanggaran etika ringan. Ini adalah tuduhan keji, fiktif, dan tidak berdasar yang menyamakan tindakan saya seolah-olah telah merusak tatanan pemerintahan dan negara. Bukti apa yang dimiliki BKPSDMD bahwa tindakan saya telah merusak negara? Penjatuhan sanksi disiplin berat ini jelas merupakan eksekusi politik dan karakter yang dipaksakan hanya untuk memuaskan kehendak atasan,” tegas Riswanto Ali, menuntut transparansi.
Kritikus menilai, pemakaian pasal yang seberat ini tanpa proses pembuktian yang transparan, akuntabel, dan berbasis fakta hukum yang kuat adalah sebuah ‘pembunuhan karakter’ yang disamarkan dengan jargon hukum. Hal ini memperkuat dugaan bahwa sanksi tersebut hanyalah dalih legalistik yang digunakan secara serampangan untuk menyingkirkan atau mendiskreditkan pegawai yang berseberangan dengan arus kekuasaan.
Penggunaan Pasal 3 huruf f (Kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan) sebagai dasar sanksi juga dianggap sebagai upaya pembenaran dangkal atas keputusan yang cacat prosedural. Jika integritas PNS dipertanyakan, maka integritas BKPSDMD sebagai penegak aturan justru menjadi pertanyaan yang lebih besar.
Publik menuntut agar BKPSDMD Banggai Laut segera membuka secara rinci dan objektif data dan proses pembuktian yang mendasari klaim bahwa tindakan PNS tersebut “berdampak negatif terhadap negara”. Jika klarifikasi yang diberikan tidak mampu menangkis tudingan politisasi, maka Pemkab Banggai Laut telah gagal menjaga marwah birokrasi dan secara de facto mengkonfirmasi adanya dominasi politik tiran dalam penentuan nasib pegawai.
# Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
# Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia
# Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri)
# Ombudsman Republik Indonesia
Publisher -Red
Reporter CN -Faisal
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










