Batam, 2 Desember 2025 – Ikatan Keluarga Besar Lampung (IKBL) Kepri memberikan apresiasi tinggi atas penanganan kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25) yang diungkap melalui konferensi pers Polsek Batu Ampar, didampingi Polresta Barelang dan tim medis RS Bhayangkara Batam pada Senin (01/12).
Hal ini disampaikan oleh Humas IKBL Kepri, Ali Islami, usai menghadiri konferensi pers dan memberikan keterangan kepada media online. Ali menyatakan, “Kami memberikan penghargaan kepada Polsek Batu Ampar yang telah menangani kasus ini secara profesional, mulai dari pengungkapan sampai proses pelimpahan. Pengungkapan motif juga sangat detail, artinya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.”
Ia menegaskan agar proses hukum yang sedang berjalan terus dikawal ketat agar tidak terganggu oleh intervensi dari pihak manapun. “Kami berharap proses hukum berikutnya tetap dilakukan secara profesional dan transparan tanpa intervensi apapun.”
Ali juga menyoroti fakta-fakta kuat yang membuktikan korban meninggal akibat pembunuhan kejam. Oleh karena itu, menurutnya, tidak adanya alasan untuk membenarkan intervensi dalam penegakan hukum.
Sebagai perwakilan IKBL, Ali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan tuntas dan memastikan masyarakat perantau Lampung mendapat informasi yang jelas terkait kasus ini. “Publik perlu tahu peran Paguyuban Lampung di Batam dan Kepri dalam mendampingi masyarakatnya,” katanya.
Dalam konferensi pers, polisi menyampaikan bahwa para tersangka menghadapi tiga kemungkinan hukuman yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara 20 tahun.
Pembunuhan berencana ini diatur dalam Pasal 340 KUHP yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Pasal ini mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan terlebih dahulu (premeditasi).
Selain itu, kasus ini berpotensi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Pasal 2 UU PTPPO mengancam pelaku dengan pidana penjara 15 tahun dan denda minimal Rp120 juta. TPPO meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, serta eksploitasi dengan ancaman kekerasan atau perbuatan melawan hukum lainnya.
IKBL Kepri berkomitmen tetap berada di garis depan mengawal penegakan keadilan untuk korban dan mendukung proses hukum berjalan adil dan transparan.( D2k )
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










