MUARA ENIM – 2 Desember 2025-Dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) kembali mengguncang Kabupaten Muara Enim, kali ini lewat skandal terbuka Proyek Pembangunan Drainase Sungai Tebu. Proyek senilai Rp400 Juta yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim secara mencengangkan diduga telah bergerak maju di lapangan, meskipun pekerjaan tersebut secara hukum belum memiliki pemenang resmi, belum berkontrak, dan belum diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Ini adalah pelanggaran fatal dan mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih. Tindakan nekat ini mengisyaratkan telah terjadi “kongkalikong” serius antara pihak Dinas dan pelaksana proyek, yang berani mengabaikan landasan hukum demi mempercepat pekerjaan. Pekerjaan fisik yang berjalan tanpa payung kontrak yang sah adalah proyek ilegal yang patut dipertanyakan integritasnya.
Fakta Lapangan Melawan Aturan
Hasil penelusuran mendalam di lokasi proyek menemukan bukti nyata di lapangan. Material konstruksi telah bertebaran dan ditumpuk. Struktur fisik drainase sudah tampak mulai dibentuk dan dikerjakan secara masif. Bahkan, sejumlah pekerja terlihat aktif beroperasi, seolah-olah proyek sudah mendapat restu dan izin resmi untuk dimulai.
Namun, temuan di lapangan berbanding terbalik dengan data resmi. Hasil penelusuran pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Muara Enim menunjukkan bahwa hingga kini tidak ada satu pun CV atau kontraktor yang tercatat sebagai pemenang resmi proyek Non-Tender ini. Konsekuensinya, tidak ada kontrak yang diterbitkan, ditandatangani, atau disahkan. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang merupakan izin legal mutlak untuk memulai pekerjaan fisik, juga belum dikeluarkan.
Secara yuridis, fakta ini berarti belum ada satu pun pihak yang berhak menyentuh satu batu pun di lokasi pembangunan. Jika pekerjaan tetap dipaksakan berjalan, maka pekerja di lapangan diduga sedang menjalankan kegiatan yang belum sah, melawan aturan, dan tanpa identitas CV resmi yang memenangkan Pekerjaan Non-Tender tersebut.
Ancaman Serius Akuntabilitas Keuangan Negara
Langkah nekat Dinas PUPR ini jelas-jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini secara eksplisit menegaskan bahwa kontrak adalah dasar hukum yang wajib sebelum pekerjaan fisik boleh dimulai.
Jika pekerjaan ini tetap dipaksakan berjalan tanpa legalitas kontrak, maka seluruh kegiatan tersebut berada di luar koridor aturan dan berpotensi besar menimbulkan persoalan serius terhadap akuntabilitas keuangan negara. Dana proyek sebesar Rp400 Juta berisiko tinggi menjadi celah penyelewengan karena pekerjaan dilakukan dalam kondisi “abu-abu” tanpa dasar hukum yang mengikat.
Manuver ini diduga kuat adalah indikasi nyata telah terjadi persekongkolan tender dan praktik KKN yang harus segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Seluruh pihak terkait, terutama Kepala Dinas PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut untuk segera memberikan penjelasan transparan dan bertanggung jawab penuh atas dugaan skandal ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










