TAPUNG HULU, RIAU – Serangan tuduhan yang massif, brutal, dan nir-bukti terhadap Kepala Desa Danau Lancang telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Menanggapi eskalasi fitnah yang tak bertanggung jawab ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan (CK) Cabang Riau & Partner mengambil langkah tegas dengan menurunkan lima belas (15) Advokat untuk memberikan pendampingan hukum penuh, seraya melayangkan peringatan keras mengenai sanksi pidana bagi para pihak yang terbukti menyebarkan kabar bohong dan mencemarkan nama baik.
Sekretaris LBH CK Cabang Riau, Rio Azlani, S.H., menyatakan bahwa serangan opini yang dilancarkan bukan sekadar isu sepele, melainkan sebuah aksi terorganisir yang bertujuan merusak reputasi dan martabat pejabat desa secara keji.
“Kami siapkan 15 lawyer terbaik untuk mendampingi Kades Danau Lancang. Tuduhan ini sangat serius dan kami tidak akan biarkan ini menjadi preseden buruk bagi pejabat publik lain,” tegas Rio Azlani.
LBH CK mengklaim telah melakukan investigasi mendalam. Hasilnya, tuduhan terkait lahan yang digunakan untuk penimbunan jalan terbantahkan secara faktual.
“Tim investigasi kami telah menelusuri di lapangan. Dokumen surat tanah menunjukkan jelas bahwa lahan yang digunakan untuk menimbun jalan bukanlah milik pribadi Kades Danau Lancang,” ungkap Rio, menepis tuntas narasi yang dibangun pihak penuduh.
Rio juga menyoroti isu liar mengenai dugaan penyuapan atau iming-iming. Menurutnya, tuduhan tersebut sengaja digiring oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun opini sesat. “Jangan ada yang berupaya menggiring opini dengan memelintir fakta. Kami memiliki rekaman suara yang justru menunjukkan adanya upaya rekayasa informasi oleh pihak tertentu, yang secara langsung membantah tuduhan keji tersebut,” cetusnya dengan nada tinggi.
Di tempat terpisah, Advokat senior, M. Ali AP, Kom., S.H., M.H., memberikan pandangan hukum yang tajam dan tak terbantahkan mengenai posisi perkara ini. Ia menegaskan bahwa hukum memiliki prinsip fundamental yang harus dipatuhi.
“Dalam hukum ada adagium penting: Actory Incumbit Probatio. Artinya, siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Ini adalah prinsip dasar keadilan. Jika penuduh tidak mampu menghadirkan bukti yang kuat dan sah, maka secara hukum tuduhan tersebut batal demi hukum,” tegas Adv. Ali.
Adv. Ali melanjutkan, tindakan melontarkan tuduhan tanpa dasar yang valid dan cukup dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan/atau penyebaran fitnah.
“Sebelum menuduh seseorang, kumpulkan bukti yang kuat dan cukup. Jangan sembrono dan jadikan publik sebagai pasar gosip. Pihak tertuduh tidak wajib membuktikan apa pun sebelum penuduh mampu menunjukkan bukti yang valid. Jika tuduhan tidak bisa dibuktikan, itu adalah fitnah yang berkonsekuensi hukum serius,” tutup Adv. Ali dengan nada peringatan.
Dengan dikerahkannya 15 Advokat, LBH CK Cabang Riau mengirimkan sinyal tegas bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi manuver fitnah yang merusak nama baik Kades Danau Lancang.
LBH Citra Keadilan secara resmi memberikan peringatan keras kepada semua pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu atau fitnah:
– Setiap orang bertanggung jawab secara hukum atas ucapan dan tulisannya.
– Penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik dapat dijerat dengan Pasal 310 hingga Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
– Upaya hukum akan ditempuh hingga tuntas. LBH CK memastikan akan melapor balik atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi palsu demi membersihkan nama Kades Danau Lancang dan memberikan efek jera.
Sumber informasi – Tim Media LBH Citra Keadilan
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










