BEKASI, 3 Desember 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi kembali menggelar sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan terdakwa berinisial N pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Sidang ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ditunda pada 26 November 2025.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa N, yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari kantor Hukum AKA & Partner, didakwa melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) No. 22 Tahun 2009 Pasal 310 Ayat (4), yang mengatur tentang kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Anggota tim kuasa hukum, Khairuddin Harahap, S.H., menyatakan bahwa dakwaan yang disusun JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan berpotensi merugikan hak pembelaan terdakwa.
“Terdapat kekeliruan dalam penyusunan dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil maupun materil, yang mengaburkan substansi perbuatan yang didakwakan pada klien kami,” ujar Khairuddin Harahap kepada awak media usai persidangan.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini kemudian memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 10 Desember 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum Terdakwa N.
Khairuddin Harahap menambahkan bahwa sidang berikutnya akan menjadi momen penting. Jika eksepsi dikabulkan oleh Majelis Hakim, JPU wajib memperbaiki surat dakwaannya agar memenuhi syarat formal dan materil yang ditentukan dalam hukum acara pidana, sebelum proses persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










