ACEH SINGKIL— 4 Desember 2025– Sidang ke-13 kasus sengketa lahan dengan terdakwa Yakarim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singkil pada kemarin, Selasa (3/12). Agenda sidang adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa.
Dalam pembelaannya di ruang sidang, Yakarim secara langsung meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersikap jujur dan adil dalam menyusun penuntutan terhadap dirinya.
“Saya meminta Jaksa Penuntut Umum bersikaplah jujur dan adil dalam membacakan penuntutan kepada saya sebagai terdakwa,” ujar Yakarim.
Kuasa hukum terdakwa Yakarim menyoroti tuntutan JPU yang dinilai tetap memaksakan agar kliennya dipidana. Mereka berpendapat bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan menguatkan bahwa kasus ini sejatinya merupakan perkara perdata.
Argumentasi tersebut didasarkan pada keterangan saksi pelapor dari PT Delima Makmur yang menyatakan bahwa permasalahan antara PT Delima Makmur dan Yakarim adalah masalah jual beli tanah untuk lahan kebun plasma yang didasari oleh perjanjian yang tertuang dalam notaris.
Pendapat ini juga didukung oleh keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU sendiri. Saksi ahli tersebut menerangkan bahwa jika terjadi jual beli barang atau tanah yang didasari perjanjian notaris, maka permasalahan yang muncul merupakan masalah perdata yang harus diselesaikan melalui jalur peradilan perdata.
Kuasa hukum Yakarim juga menghadirkan dua saksi ahli yang memberikan keterangan serupa, yakni transaksi jual beli yang dituangkan dalam akta notaris adalah persoalan perdata dan tidak serta-merta dapat dipidanakan.
“Selesaikan dulu persoalan keperdataannya sampai inkrah. Karena saat ini, persidangan kasus keperdataan yang dilaporkan Yakarim juga masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),” sebut kuasa hukum Yakarim.
Menanggapi proses persidangan, sejumlah pendukung Yakarim menyampaikan harapan agar JPU dan majelis hakim dapat menjunjung tinggi profesionalisme, kejujuran, dan keadilan dalam menjalankan tugasnya.
Mereka meminta JPU Aceh Singkil untuk menuntut dan Majelis Hakim PN Singkil untuk memvonis terdakwa dengan mempertimbangkan secara matang seluruh fakta hukum yang terungkap.
Kuasa hukum Yakarim menambahkan bahwa mereka akan terus memantau proses persidangan hingga putusan akhir.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










