Batam, 04 Desember 2025 — Sebuah tudingan menggemparkan dan tak terhindarkan mengarah pada dugaan kolusi antara Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan raksasa manufaktur elektronik, PT Simatelex Manufactory Batam. Sorotan tajam muncul setelah instansi pengawas ini memilih bungkam dan mogok menerbitkan surat resmi pelanggaran kelebihan jam kerja terhadap empat petugas security: Antoni, Imron Sutigno, Herbenton Simatupang, dan Swandi Sinambela.
Ironisnya, keengganan Disnaker Kepri ini terjadi meski telah dipegang bukti otentik dari instansi di tingkat bawah. Disnaker Kota Batam, melalui surat resmi No. B.342A/500.15.15.1/XI/2025 tertanggal 20 November 2025, secara eksplisit telah mengonfirmasi adanya pelanggaran serius dalam manajemen waktu kerja di PT Simatelex.
Dalam surat yang seharusnya menjadi senjata pamungkas pengawasan, Disnaker Batam memaparkan fakta krusial: meskipun sengketa upah lembur dan PHK keempat pekerja diklaim telah selesai lewat kesepakatan 2 Juni 2025, pengaturan jam kerja security di PT Simatelex terang-terangan melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan RI dan Kepala Kepolisian RI Nomor KEP.275/Men/1989 & Nomor POL. Kep/04/I/1989.
“Ada indikasi kelebihan jam kerja tanpa bayar lembur ini pelanggaran nyata,” bunyi tegas surat tersebut. Merujuk Pasal 28 Permenaker No. 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan, pelanggaran ini seharusnya langsung ditindak tegas, bukan didiamkan.
Pekerja dan serikat buruh menuding PT Simatelex, yang beroperasi di Kawasan Industri Muka Kuning, melakukan praktik eksploitasi berkedok efisiensi dengan membebankan jam kerja berlebih tanpa kompensasi lembur yang layak. Namun, sasaran tembak utama kini adalah kemandulan otoritas pengawasan provinsi.
“Disnaker provinsi seperti kehilangan nyali, tak berani mengeluarkan surat tindak lanjut. Ini indikasi kuat ‘melindungi’ pengusaha yang jelas-jelas melanggar hukum dan mengabaikan hak dasar buruh,” sorot sumber yang sangat dekat dengan kasus ini, meminta integritas instansi dipertanyakan secara terbuka.
Fakta memalukan ini tidak hanya memicu keresahan, tetapi juga menampar keras wajah penegakan hukum ketenagakerjaan di Batam, yang menjadi zona investasi asing. Kasus PT Simatelex ini adalah ujian integritas terakhir bagi Pengawas Ketenagakerjaan Kepri: Apakah mereka akan bertindak sebagai pelindung buruh, atau hanya stempel karet bagi pelanggaran pengusaha?
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi resmi kepada Disnaker Kepri dan pihak manajemen PT Simatelex belum membuahkan hasil dan terus masih di upayakan, Publik menanti, apakah Kejati Kepri akan turun tangan menyelidiki dugaan kongkalikong yang melukai keadilan ini.
Publisher -Red
Reporter CN -D2k
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










