BANYUMAS – 7 Desember 2025– Masyarakat dan pegiat lingkungan serentak menyuarakan alarm bahaya di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Kawasan yang secara alamiah rentan di Lereng Gunung Slamet ini kini dicabik-cabik oleh praktik penambangan Galian C yang diduga kuat ilegal dan masif, mengabaikan potensi bencana katastropik yang mengancam ribuan jiwa.
Video dan laporan warga setempat menunjukkan pemandangan yang memilukan: puluhan truk dan ekskavator beroperasi brutal, menciptakan jurang-jurang terjal di perbukitan. Ironisnya, aktivitas ini disebut-sebut melibatkan tokoh penting.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pemilik tambang tersebut disinyalir merupakan seorang anggota Dewan legislatif.
Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan manifestasi kejahatan lingkungan yang berorientasi pada keuntungan sesaat, merusak benteng alam yang seharusnya melindungi masyarakat.
“Aktivitas di Gandatapa adalah cerminan dari keserakahan yang dipertontonkan tanpa rasa takut dan tanpa moral. Mereka merobohkan benteng alam dengan dalih pembangunan, padahal yang mereka bangun adalah jalan tol menuju musibah,” tegas seorang pemerhati lingkungan.
Sumber lain menyebutkan, awalnya masyarakat setempat diberikan janji kompensasi, termasuk bedah rumah, dan mengaku tidak mengetahui bahwa tambang tersebut akan merusak seperti ini. Mereka hanya mengenal sosok anggota dewan di balik inisiasi tersebut.
“Awalnya kami hanya mengenal sosok anggota dewan, lalu lama-kelamaan muncul tambang seperti ini dan kami sangat khawatir. Masyarakat kini dihantui oleh kekhawatiran dampak dari tambang tersebut,” ujar seorang warga.
Dampak buruk eksploitasi ini sudah terukir nyata: stabilitas geologis tanah telah berubah drastis, meningkatkan risiko tanah longsor masif yang mengintai permukiman di bawahnya. Lebih jauh, kerusakan pada lapisan tanah atas (topsoil) merusak fungsi vital resapan air, berpotensi memicu kekeringan ekstrem saat kemarau dan memperparah risiko banjir bandang saat hujan lebat. Ekosistem dan vegetasi penyangga di kawasan Lereng Slamet pun dihancurkan tanpa ampun.
Melihat skala kerusakan dan ancaman yang mengintai, desakan tindakan hukum dan intervensi politik ditujukan kepada seluruh lini kekuasaan, dari tingkat desa hingga pusat:
1. Pemerintah Desa Gandatapa didesak untuk segera mengambil sikap, tidak menutup mata, dan menjalankan tanggung jawab pengawasan awal.
2. Pemerintah Kabupaten Banyumas dituntut untuk segera mengaudit perizinan dan memastikan tidak ada oknum internal yang memfasilitasi kejahatan ini, apalagi jika melibatkan pejabat publik.
3. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai pemegang otoritas perizinan pertambangan wajib segera membentuk tim investigasi, mencabut izin yang bermasalah, dan memastikan penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu.
4. Pemerintah Pusat (KLHK & ESDM) harus segera mengirimkan tim ke lokasi. KLHK wajib meninjau kerusakan ekosistem dan menerapkan sanksi pidana berat. Kementerian ESDM didesak untuk memvalidasi izin dan bertindak tegas mencabut IUP yang terbukti menyalahi aturan.
5. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah harus menunjukkan bahwa hukum lingkungan di Indonesia tidak tumpul ke atas. Polda didesak untuk segera menyegel lokasi, menyita alat berat, dan memburu serta menangkap pemilik modal (cukong), operator, dan termasuk oknum anggota dewan yang bertanggung jawab.
Kegagalan bertindak cepat hanya akan membuat kerugian ekologis ini disusul oleh air mata dan kerugian yang tak terbayarkan akibat bencana alam.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










