SUMSEL,– 12 Desember 2025 – Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) menjadi sorotan setelah hasil audit menunjukkan kelemahan signifikan dalam pengelolaan pajak daerah.
Meskipun realisasi pendapatan secara agregat mencapai 162,83% dari target, kelemahan mendasar dalam pendataan dan kepatuhan regulasi MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) telah menyebabkan kerugian potensi pendapatan daerah sebesar Rp807.157.015,00.
I. Kelalaian Utama dalam Kepatuhan Regulasi MBLB
Audit menyoroti dua masalah kritis terkait Pajak MBLB:
Kekurangan Penetapan Harga Patokan (Rp206.6 Juta):
Selama Januari hingga September 2024, Pemkab OKI menggunakan harga patokan MBLB yang usang (berdasarkan Perbup lama), gagal menyesuaikan secara tepat waktu dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 983/KPTS/DESDM/2023.
Keterlambatan penyesuaian di sistem administrasi ini mengakibatkan kekurangan penetapan Pajak MBLB sebesar Rp206.665.875,00.
MBLB Pekerjaan Konstruksi Belum Ditetapkan (Rp600.4 Juta):
Ditemukan 142 pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, PUPR, dan PRKP luput dari penetapan Pajak MBLB. Kelalaian ini terjadi karena tidak adanya rekonsiliasi data pekerjaan konstruksi dari SKPD terkait ke BPPD.
Akibatnya, potensi pendapatan MBLB sebesar Rp600.491.140,00 hilang atau belum tertagih.
Total potensi kerugian negara akibat kelalaian ini mencapai Rp807.157.015,00.
II.
BPPD Bersikap Pasif dalam Pendataan Potensi Pajak
Selain masalah MBLB, audit juga menemukan bahwa BPPD belum optimal dalam menggali potensi pajak daerah, terutama PBB P2 dan BPHTB. BPPD cenderung menunggu masyarakat mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak baru atau mengajukan perubahan data, alih-alih melakukan pendataan proaktif sesuai tupoksi.
Kelalaian ini menunjukkan bahwa meskipun ada kenaikan realisasi BPHTB (212,44%) yang diklaim sebagai intensifikasi, kenaikan tersebut berpotensi besar disebabkan oleh inisiatif masyarakat/pasar, bukan dari upaya pendataan aktif dan menyeluruh oleh BPPD.
III.
Tindak Lanjut dan Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKI untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kepala BPPD dan jajaran di bawahnya yang bertanggung jawab.
Memerintahkan Kepala BPPD untuk segera memonitor dan mengevaluasi secara menyeluruh kegiatan pendataan, pendaftaran, dan penetapan pajak.
Menginstruksikan Kepala Bidang Penilaian dan Penetapan untuk melakukan penyesuaian harga patokan MBLB per tahun sesuai SK Gubernur.
Mewajibkan Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan untuk melaksanakan rekonsiliasi bulanan atas data pekerjaan konstruksi dengan seluruh SKPD terkait.
Menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas seluruh kekurangan penetapan dan potensi yang belum ditetapkan, dengan total penagihan segera sebesar Rp807.157.015,00.
Keputusan ini menegaskan perlunya reformasi internal segera di BPPD OKI untuk memastikan seluruh potensi pajak daerah tergali secara maksimal dan kepatuhan terhadap regulasi daerah dan provinsi dilaksanakan tanpa kompromi.
Tim Redaksi Prima
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










