Kebumen, 12 Desember 2025 – Semangat gotong royong dan kedisiplinan administratif menjadi fokus utama dalam sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Desa Kawedusan, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Acara yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Kawedusan pada hari Jumat (12/12) ini dihadiri antusias oleh ratusan warga, menandai komitmen kolektif desa dalam mewujudkan legalitas aset tanah.
Kegiatan dibuka dengan khidmat, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Mars Kebumen, menumbuhkan rasa kebanggaan dan persatuan di antara hadirin.
Kepala Desa Kawedusan, Aristanto, S.T., bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dani Rahman, S.P.Di, dan jajaran fungsional desa, memimpin jalannya sosialisasi. Turut hadir perwakilan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) setempat, Aji P., dan praktisi hukum muda, Kartiko, menegaskan dukungan multisektor terhadap suksesnya program pemerintah pusat ini.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Aristanto, S.T., mengajak seluruh warga yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mendaftar. Ia memberikan penekanan penting mengenai kelengkapan dokumen yang sah secara hukum.
“Jangan hanya memiliki bukti SPPT, karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bukanlah bukti valid atas status kepemilikan tanah,” tegas Aristanto.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat wajib melengkapi syarat-syarat peralihan hak atau riwayat tanah yang sah, seperti bukti Wakaf, Waris, Hibah, atau Jual Beli yang sah dan lengkap demi hukum.
Untuk menjamin kelancaran dan keringanan biaya bagi masyarakat, Kepala Desa menginformasikan bahwa besaran biaya PTSL telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 18 Tahun 2020 sebesar Rp300.000,00.
“Kami akan membentuk Tim PTSL yang terdiri dari 5 hingga 7 orang. Pembentukan tim ini bertujuan agar proses pendataan dan pengukuran lapangan menjadi lebih mudah dan ringan,” jelasnya, menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi.
Ketua BPD, Dani Rahman, S.P.Di, menyampaikan harapannya agar program ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi warga. Ia secara khusus meminta partisipasi aktif dari semua hadirin.
“Kami berharap kepada semua pihak yang hadir hari ini untuk menjadi duta informasi, menyampaikan kabar baik tentang program ini kepada warga masyarakat Desa Kawedusan lainnya yang berhalangan hadir, serta menyiapkan segera dokumen yang diperlukan,” kata Dani Rahman.
Kartiko, sebagai praktisi hukum, memberikan dukungan penuh terhadap program ini, namun juga menyampaikan peringatan penting terkait integritas dokumen.
“Kami mendukung penuh program ini agar berjalan lancar. Namun, saya berharap masyarakat melengkapi syarat-syaratnya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Jangan sampai melakukan pemalsuan dokumen atau tanda tangan demi tercapainya tujuan yang justru melanggar hukum,” pesannya, menekankan pentingnya kepatuhan hukum sebagai fondasi keberhasilan program.
Senada dengan itu, Aji P. yang mewakili lembaga kontrol sosial, menyatakan dukungannya terhadap realisasi program pemerintah pusat ini dan berkomitmen untuk ikut serta dalam mengawasi pelaksanaannya.
Antusiasme positif datang dari masyarakat. Bedari, salah seorang warga setempat, mengaku sangat senang dan bangga atas program PTSL ini.
“Program ini sangat membantu kami untuk membuat sertifikat tanah dengan biaya yang sangat murah. Mengurus sendiri melalui Notaris biayanya cukup tinggi. Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Desa dan berharap program ini berjalan lancar,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh warga lainnya, Agus, menandakan harapan besar masyarakat terhadap legalitas dan kepastian hukum atas aset tanah mereka.
Pemerintah Desa Kawedusan mengimbau bagi warga yang tanahnya sudah bersertifikat dan ingin melakukan perubahan atau peralihan lainnya, agar langsung mengurusnya melalui Notaris/PPAT. Pihak desa akan bersifat fasilitatif sebatas mengetahui bila Notaris/PPAT membutuhkan pemberkasan desa.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










