Bekasi, 12 Desember 2025– Angin busuk dugaan korupsi berjamaah kembali tercium tajam dari lingkungan birokrasi Kabupaten Bekasi. Kali ini, sorotan tajam dan pedas diarahkan kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) terkait skema kerja sama media yang disinyalir kuat merupakan modus manipulasi anggaran melalui sistem E-Katalog.
Data investigatif yang dikumpulkan Redaksi mengungkap pola pengulangan tayang (duplicate posting) yang terstruktur, sistematis, dan masif. Pola ini bukan lagi sekadar kejanggalan administratif, melainkan sebuah indikasi kuat manipulasi yang dirancang untuk menggandakan pembayaran dan meloloskan pemborosan anggaran negara.
Penelusuran mendalam terhadap sejumlah dokumen pengadaan kerja sama media tahun anggaran 2023 dan 2024 menunjukkan identitas pengadaan yang sama persis, namun ditayangkan berulang kali seolah-olah merupakan paket pekerjaan yang berbeda.
– Penyedia Sama Berulang: Penyedia jasa tertentu (contoh: PT. B.A.M pada 2023, PT. R.A.P pada 2024) digunakan berulang kali.
– Identitas Paket Seragam: Kode, RUP (Rencana Umum Pengadaan), Nama Kegiatan, hingga Besaran Nilai Kontrak tercatat identik.
– Contoh Mencolok: Pada tahun 2023, satu penyedia muncul 14 kali tayang, namun hanya 5 kali yang memiliki perbedaan rasional. Sisa 9 tayangan tersebut sama persis dalam semua detail teknis dan nilai.
– Monopoli Kental: Pola ini juga memperkuat dugaan adanya sistem monopoli kental dalam penunjukan media, meminggirkan prinsip persaingan sehat dan transparansi.
Dampak dari pola vulgar ini sangat fatal: Jika pembayaran didasarkan pada tayangan berulang, maka terjadi penggandaan pembayaran dan kerugian negara yang signifikan. Sebaliknya, jika hanya paket yang ‘beda’ yang dibayarkan, realisasi serapan anggaran (LKPJ) yang disampaikan menjadi fiktif, tidak mencapai 50% dari anggaran yang seharusnya.
Fenomena ini adalah tamparan keras bagi upaya transparansi pengadaan publik di Indonesia. E-Katalog, yang seharusnya menjadi benteng transparansi, secara memalukan telah disulap menjadi celah permainan anggaran oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pengamat kebijakan publik, yang memilih anonimitas karena sensitivitas isu ini, menyatakan dengan tegas, “Ini bukan lagi salah input. Kalau datanya sama persis dan tayang berkali-kali, itu sudah masuk kategori indikasi kuat manipulasi dan kejahatan korupsi berjamaah. Aparat penegak hukum harus mencium aroma busuk ini. Ini adalah bukti bahwa belanja media adalah sektor paling rawan permainan karena sifatnya yang sulit diverifikasi secara fisik.”
Menanggapi temuan ini, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik, Ramdan Nurul Ikhsan, pada Senin (8/12/2025), mencoba berkilah dengan dalih “salah input.”
“Itu merupakan salah input dan tidak mungkin RUP sama, Kode sama, Penyedia sama, Nama Kegiatannya sama maupun nilainya bisa dibayarkan semua,” tandas Ramdan.
Bantahan ini dinilai sangat lemah, tidak rasional, dan cenderung meremehkan kecerdasan publik. Bagaimana mungkin kesalahan input yang sama, dengan detail yang sama persis, bisa terjadi pada semua penyedia dan terulang pada dua tahun anggaran berturut-turut?
Redaksi mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam, dan membongkar tuntas jaringan manipulasi ini. Dugaan korupsi berjamaah ini tidak boleh berhenti hanya sebagai isu semata.
Kami juga mengingatkan Diskominfosantik dan seluruh pejabat terkait untuk tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, mereka harus bertanggung jawab penuh di hadapan hukum. Koruptor yang masih berkeliaran harus segera diseret ke pengadilan.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










