TANGERANG –15 Desember 2025-Laporan dugaan penyelewengan dana tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang kini resmi ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pengusutan kasus ini memasuki babak baru setelah Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, dilaporkan menjalani pemeriksaan secara tertutup oleh penyidik pada Selasa, 9 Desember 2025.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, terpantau mendatangi gedung Kejari pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Kehadiran Rusdi Alam, yang berlangsung tanpa liputan media dan berlangsung tertutup di ruang penyidik, memicu perhatian publik.
Berdasarkan pantauan wartawan, Rusdi Alam dilaporkan sempat berada di sebuah ruangan selama lebih dari satu jam sebelum berpindah ke ruang penyidik.
Mengenai kehadiran pimpinan legislatif tersebut, pihak Kejari terkesan tertutup. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Agung Teja, menyatakan belum mendapatkan informasi mengenai agenda kedatangan Ketua DPRD.
“Belum terinfo saya bang giatnya apa,” jawab Agung Teja melalui pesan WhatsApp pada Senin, 15 November 2025 (tanggal ini perlu dikoreksi agar sesuai dengan waktu pemeriksaan/rilis berita) saat dikonfirmasi wartawan.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang mengenai dugaan korupsi tunjangan anggota dewan.
Sebelumnya, pada Senin, 1 Desember 2025, Kejari telah mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap awal penyelidikan, yakni Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Ketua LBH Tangerang, Rasyd, sebagai pelapor, membenarkan bahwa Kepala Kejari Kota Tangerang, Muhammad Amin, telah mengonfirmasi pengusutan sedang berlangsung. Tahap Pulbaket ini krusial untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, termasuk dugaan mark-up atau kerugian negara, terkait tunjangan anggota DPRD.
Pengusutan dugaan korupsi di lembaga legislatif ini terjadi kontras dengan situasi di lembaga eksekutif.
Di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi di legislatif, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang justru menerima apresiasi atas kinerja pencegahan korupsi. Apresiasi tersebut diberikan oleh Kasatgas Wilayah II.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 15 Desember 2025.
Linimasa peristiwa yang kontras ini menyoroti ketimpangan integritas di tubuh pemerintahan daerah. Publik menuntut agar pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas untuk membuktikan ada atau tidaknya kerugian negara. (PRIMA)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













