PURWAKARTA —20 Desember 2025- Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap proyek Penyediaan Bantuan Rumah di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta. Proyek senilai hampir Rp10 miliar dari APBD 2025 tersebut memicu kontroversi karena dikerjakan oleh penyedia jasa berkualifikasi Usaha Kecil.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa penggunaan penyedia kualifikasi kecil untuk proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp9,7 miliar berpotensi menabrak aturan spesifik dalam sektor jasa konstruksi.
Menurut Zaenal, pengerjaan jasa konstruksi harus tunduk pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, terdapat batasan nilai paket pekerjaan berdasarkan kualifikasi usaha (Kecil, Menengah, dan Besar).
“Proyek bernilai hampir Rp10 miliar seharusnya masuk kategori usaha menengah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pemenang tender adalah penyedia berbentuk CV yang masuk kategori usaha kecil. Ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian kualifikasi dan Kemampuan Dasar (KD) penyedia tersebut,” ujar Zaenal dalam keterangan tertulisnya, [Sabtu, 20 Desember 2025].
KMP menduga ada penggunaan justifikasi regulasi pengadaan barang/jasa umum yang dipaksakan untuk mengabaikan aturan khusus (lex specialis) konstruksi. Hal ini dianggap berisiko pada mutu bangunan dan keselamatan konstruksi di masa depan.
Meski Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah terbit dan pengerjaan fisik mulai berjalan, KMP menilai proses evaluasi tender belum transparan. Sebagai langkah konkret, KMP telah melayangkan surat permintaan informasi publik kepada PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta.
“Kami ingin melihat dasar penetapan kualifikasi dan pertimbangan teknis dalam penentuan pemenang. Jangan sampai ada aturan yang dilangkahi demi memenangkan pihak tertentu,” tegasnya.
Zaenal menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sipil. KMP berencana menyerahkan seluruh temuan dan dokumen pendukung kepada instansi berwenang, termasuk inspektorat maupun aparat penegak hukum, jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur.
“Proyek ini dibiayai uang rakyat. Audit objektif sangat diperlukan untuk melindungi keuangan daerah dan memastikan kepatuhan hukum tetap tegak di Purwakarta,” tutup Zaenal.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











