LAHAT, 21 Desember 2025 – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat Tahun Anggaran 2023 mengungkap adanya ketidaktepatan dalam pengklasifikasian anggaran pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Berdasarkan hasil uji petik dokumen, ditemukan bahwa sejumlah kegiatan yang seharusnya masuk dalam pos Belanja Hibah dan Belanja Barang/Jasa, justru dianggarkan sebagai Belanja Modal. Hal ini menjadi sorotan karena menyangkut akurasi pelaporan aset dan masa manfaat anggaran daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah tiga instansi yang menjadi catatan dalam laporan tersebut:
– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR):
– Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lahat sebesar Rp150.000.000,00 dicatat sebagai Belanja Modal. Semestinya masuk Belanja Hibah karena diserahkan kepada instansi vertikal.
– Normalisasi Irigasi Desa Muara Danau sebesar Rp193.484.000,00 dicatat sebagai Belanja Modal. Semestinya masuk Belanja Barang dan Jasa karena berupa penggalian sedimen yang tidak membentuk aset tetap baru.
– Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP):
– Pengadaan tanah untuk TPA di Desa Ulak Lebar (Rp150 juta) dan Relokasi Korban Banjir Desa Keban Agung (Rp300 juta) dicatat sebagai Belanja Modal Tanah. Seharusnya masuk kategori Belanja Hibah karena peruntukannya untuk masyarakat/pihak ketiga.
– Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora):
– Kegiatan pembangunan dan rehab sarana olahraga di lahan milik Pemerintah Desa serta Polres Lahat (salah satunya Rehab Lapangan Tenis Polres senilai Rp188,3 juta) dicatat sebagai Belanja Modal. Karena akan diserahterimakan ke pihak luar, anggaran ini seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah.
Ali Sopyan, pemerhati kebijakan publik dari Rajawali News, menekankan bahwa ketidaktepatan pengklasifikasian ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan potensi kekeliruan dalam penyajian nilai aset tetap daerah.
“Ketepatan penganggaran adalah kunci transparansi. Jika anggaran yang seharusnya hibah dicatat sebagai belanja modal, maka neraca aset daerah bisa menjadi tidak akurat karena mencatat barang yang sebenarnya sudah bukan milik pemerintah daerah,” ujarnya.
Pihaknya mendorong agar Pemerintah Kabupaten Lahat segera melakukan evaluasi dan mengikuti rekomendasi sesuai standar akuntansi pemerintahan guna menghindari adanya celah penyalahgunaan wewenang atau kerugian di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di masing-masing SKPD masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai langkah perbaikan yang akan diambil terkait temuan tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











